Salah Paham, PN Jaksel Minta Maaf ke Sarwendah
Sri Agustina | 4 Mei 2024, 13:26 WIB

AKURAT.CO Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto akhirnya menyampaikan permohonan maaf, usai pernyataannya yang mengatakan bahwa Sarwendah telah mengajukan gugatan cerai.
Djuyamto menuturkan kalau sudah terjadi miss-informasi yang telah dia katakan pada hari Kamis, 2 Mei 2024 terkait hal itu.
"Jadi miss-informasi. Tentu kami memahami ada ketidaknyamanan pada pihak Sarwendah atau keluarganya maupun Ruben Onsu dan keluarganya," ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (3/5/2024) malam.
"Tidak mengurangi kejelasan, saya selaku humas juga tidak keberatan menyampaikan permohonan maaf atas miss-informasi yang sebenarnya tidak muncul dari kami selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Kemudian Djuyamto mengatakan keterangan dirinya yang sebelumnya berasal dari pertanyaan awak media mengenai gugatan Sarwendah. Pihak mereka mengatakan baru akan mengecek hal tersebut, sebab pertanyaan wartawan.
"Kepada teman-teman media, saya jelaskan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, belum ada gugatan masuk atas nama Sarwendah. Kepada teman-teman media, saya sampaikan melalui sistem yang kami punya, penyampaian atau gugatan bisa didaftarkan melalui sistem e-court," bebernya.
"Makanya kalau belum masuk SIPP bisa saja gugatan itu melalui e-court, belum diinput sistem SIPP makanya akan kami cek dulu. Itu yang kami sampaikan," jelas Djuyamto.
Tak berhenti sampai di situ, Djuyamto juga menegaskan bahwa tidak ada pernyataan darinya yang membenarkan terkait hal tersebut.
"Jadi tidak ada statement saya yang membenarkan adanya gugatan tersebut. Jadi masih tahap checking system yang kami punya. Sore itu saya beritahukan akan saya beritahukan besok pagi kepastiannya," imbuhnya.
"Namun, ternyata pasca-saya menyampaikan statement tersebut beredar berita seolah-seolah humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu membenarkan adanya gugatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









