Penipu Artis Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sri Agustina | 22 April 2024, 22:11 WIB

AKURAT.CO Kasus penipuan yang dialami oleh Jessica Iskandar akhirnya menemui titik terang.
Dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven divonis 2,5 tahun penjara dan terbukti melakukan penipuan terhadap Jessica Iskandar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar majelis hakim dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christopher Stefanus Budianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tambah majelis hakim.
Vonis Steven dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Steven dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, Steven melakukan penipuan terhadap Jessica Iskandar dengan modus penyewaan mobil. Akibatnya sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian kurang lebih Rp10 miliar.
Akibat kasus itu, Jedar langsung melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dan baru mendapat titik terang setahun setelahnya.
Sempat buron, akhirnya Steven berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









