Akurat Logo

Kasus Narkoba Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sri Agustina | 28 Maret 2024, 14:53 WIB
Kasus Narkoba Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan
 
AKURAT.CO Kasus narkoba yang kembali menjerat Ammar Zoni kini memasuki babak baru.
 
Setelah mendekam kurang lebih 3 bulan di tahanan Polres Jakarta Barat, kasus Ammar Zoni kini dilimpahkan ke kejaksaan alias sudah P21.
 
 
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias. 
 
“Pertama terkait informasi berkas sudah di Kejaksaan serta tindak lanjuti P21,” ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024). 
 
Rencananya, pada esok hari, Ammar Zoni akan menjadi tahanan kejaksaan.
 
“Informasinya kan besok sudah dikirim ke kejaksaan, serah terima disahkan oleh JPU nanti statusnya apa baru apa nantinya,” ucapnya.
 
“Insyaallah besok Ammar diserahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
 
Sejak Desember 2023, Ammar Zoni menjalani masa tahanan di Polres Jakarta Barat.
 
Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (12/12/2023) malam.
 
 
Dalam penangkapan itu, Ammar Zoni terbukti memiliki empat kantong narkoba jenis ganja dan satu kantong sabu.

Polisi telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari pasal yang sangkakan, artis peran itu terancam penjara maksimal 12 tahun.

"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Hasil tes urine Ammar dinyatakan positif sabu. Selain dia, polisi menangkap dua orang lainnya yang yakni inisial M dan R.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R