Catherine Wilson Tak Hadir, Sidang Perceraian Kembali Ditunda
Sri Agustina | 10 Januari 2024, 14:19 WIB

AKURAT.CO Pengadilan Agama Depok akan segera menggelar sidang perdana perceraian pasangan Catherine Wilson dan Idham Mase pada Rabu (10/1/2024).
Dody Hariyanto selaku kuasa hukum Catherine Wilson mengungkapkan persidangan dengan agenda mediasi itu ditunda lantaran kedua belah pihak berhalangan hadir.
“Sesuai dengan yang sudah ditentukan Pengadilan Agama Depok bahwa hari ini adalah sidang pertama yang semestinya secara hukum itu para pihak harus hadir,” ujar Dody Hariyanto, di Pengadilan Agama Depok, Rabu (10/1/2024).
“Terus kemudian pengecekan berkas dokumentasi daripada lawyer apakah sudah memenuhi syarat apa belum dalam hukum acaranya, poinnya hanya itu,” sambungnya.
Kuasa hukum Catherine Wilson lain, Denny Zainuddin mengatakan kliennya berhalangan hadir sebab masih melakukan kegiatan yang lain.
“Mbak Catherine hari ini tidak hadir karena ada kegiatan. Jadi ya dia sudah sampaikan ke kita. Tadi rencananya akan hadir. Hadir ke sini, untuk menghadiri sidang pertama, namun ada kegiatan yang enggak bisa dibatalin,” jelasnya.
Sidang akan ditunda sementara hingga dua minggu ke depan.
Menurut Dody, penundaan yang cukup lama itu disebabkan Idham Mase yang masih berada di Sulawesi Selatan dan pengiriman berkas yang cukup lama.
“Nah karena pihak ini tidak hadir maka majelis hakim menunda sidang ini dua minggu kemudian,” bebernya.
“Kenapa 2 minggu? Karena tergugat keberadaannya ada di Sulawesi Selatan. Jadi pengiriman itu waktunya cukup panjang dan jauh di luar Pulau Jawa, itu persyaratannya tidak mungkin. Kalau dikhawatirkan 1 minggu tidak sampai panggilan kepada tergugat,” katanya lebih lanjut.
Sebelumnya, Idham Mase lebih dulu mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023 lalu. Namun, kasus perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibatalkan karena baik tergugat dan penggugat tidak pernah hadir.
Kemudian pada 24 Desember 2023 Catherine Wilson memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









