Kelima Kali Narkoba, Ibra Azhari Terancam Pidana 12 Tahun
Sri Agustina | 9 Januari 2024, 12:01 WIB

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan aktor lawas Ibra Azhari yang tersangkut penggunaan narkoba pada Senin (8/1/2024).
Dalam rilis tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengungkapkan pasal yang dijatuhkan kepada Ibra Azhari.
"IBR dan NDY pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, (8/1/2024).
"Pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar," sambungnya lagi.
Dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu 3 Januari 2024 lalu itu membuat polisi menemukan beberapa sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya penyidik melakukan interogasi dan dari keterangan tersangka atas nama NDY, penyidik berhasil mengamankan barang yang lain di rumah NDY di wilayah kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan," jelas Syahduddi.
"Berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital timbangan digital. Kemudian 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat hisap sabu," pungkasnya.
Ini bukan kali pertama Ibra Azhari menggunakan narkoba. Tahun ini menjadi kali kelimanya saudara kandung Ayu Azhari itu tertangkap dengan kasus yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








