Akurat

Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan, Ammar Zoni: Karunia Tuhan

Sri Agustina | 27 September 2023, 11:30 WIB
Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan, Ammar Zoni: Karunia Tuhan

AKURAT.CO, Artis Ammar Zoni Divonis hukuman penjara selama 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).

“Terdakwa Ammar Zoni bin Suhendri telah terbukti secara bersalah dan sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, (26/9/2023).

Baca Juga: Bernafas Lega, Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara

Suami Irish Bella itu pun mengungkapkan perasaannya pasca persidangan usai. Meski masih irit bicara, Ammar mengaku vonis yang didapatkannya itu merupakan karunia dari Tuhan.

“Hakim melihat dari sudut pandang yang objektif di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi, jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah. Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga,” ucap Ammar Zoni sambil lalu keluar dari ruang sidang.

Ammar Zoni sendiri divonis dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian, artinya Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba.

Hukuman 7 bulan penjara ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara.

Jika tak ada halangan, Ammar Zoni akan bebas pada Minggu kedua Oktober mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.