Mayang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Menertawakan Upacara Bendera HUT RI

AKURAT.CO, Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke polisi setelah menertawakan perhelatan upacara bendera HUT RI di Istana Negara.
Dalam video yang beredar di media sosial, Mayang dan beberapa rekannya tampak tertawa terbahak-bahak saat momen sakral itu berlangsung pada 17 Agustus lalu.
Salah satu rekan Mayang bahkan menggoda dengan menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk pasukannya.
Anak Doddy Sudrajat itu pun dilaporkan atas dugaan penghinaan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata pakar hukum Jaenudin pada tayangan di YouTube yang dilansir pada Senin (28/8/2023).
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU No 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai lima tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: Mayang Dilamar Orang Kaya, Doddy Sudrajat: Ada Yang Juragan Emas, Unta, Dan Berlian
Harus diketahui, tata cara upacara bendera memiliki dasar hukum sebagaimana dasar hukum pelaksanaan upacara bendera di lembaga pendidikan diwajibkan dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).
Hal di atas, tercantum dan diperinci dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Upacara Bendera itu harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sehingga perlu disusun pedoman tentang tata cara penyelenggaraan upacara bendera yang baik.
Peraturan itu berisi soal berbagai elemen yang harus ada di dalam pelaksanaan upacara bendera. Mulai dari Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembina Upacara, Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara, Pemandu Upacara, Pembawa Naskah Pancasila, Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pembacaan Teks Janji Siswa, Pembacaan Doa, Pemimpin Lagu/Dirigen, dan Kelompok Paduan Suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







