Akurat

Polisikan Shandy Aulia, Laura Serahkan Bukti Pencemaran Nama Baik

Himayatul Azizah | 10 November 2021, 18:08 WIB
Polisikan Shandy Aulia, Laura Serahkan Bukti Pencemaran Nama Baik

AKURAT.CO, Pelapor Shandy Aulia, Laura Aprilya Bakkara memenuhi panggilan polisi dan datang ke  Polda Metro Jaya pada Rabu (10/11/2021).

Hari ini, Laura Aprilya diperiksa sebagai saksi pelapor. Laura Aprilya diketahui memang melaporkan Shandy Aulia atas dugaan pencemaran nama baik.

"Hari ini kita tentang pasal 27 ayat 3, tentang pencemaran nama baik, hari ini dalam kapasitas dipanggil sebagai saksi pelapor," kata kuasa hukum Laura, Rinto Maho di Polda Metro Jaya, Rabu (10/11/2021). 

Rinto menjelaskan bahwa pihaknya ke kantor polisi juga menyerahkan sejumlah bukti.

"Bukti yang kita bawa ada video, sudah kita serahkan pada penyidik, CD screenshot percakapan, semua sudah termasuk narasi apa-apa aja," ucapnya. 

Seperti diketahui, Laura melaporkan Shandy Aulia dan ibunya, Elsye Dopong ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. 

Sebelum membuat laporan ini, dia juga melaporkan Shandy Aulia dengan Pasal 27 Ayat 2 ITE tentang pendistribusian terkait perjudian.

Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu terregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sebagai Informasi, kasus perseteruan Laura Aprilya dan Shandy Aulia bermula saat Laura mengomentari aktivitas anak Shandy Aulia, Claire di Instagram. 

Ia menilai Claire terlalu kurus dan menyamakan putri Shandy Aulia itu dengan hewan.

Awalnya, Shandy Aulia sempat ingin mempolisikan Laura dan telah meminta bantuan 15 pengacara termasuk Hotman Paris. Namun atas saran Hotman, laporan itu pun dibatalkan.

Tak terima dengan rencana Shandy Aulia, Laura justru melaporkan Shandy Aulia beserta ibu dan asistennya.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.