Pesulap Merah Disomasi Persatuan Debus, Ada Apa?

AKURAT.CO, Marcel Radhival atau lebih dikenal dengan nama Pesulap Merah lagi-lagi mendapat somasi. Terbaru, somasi dilayangkan oleh Persatuan Debus di Banten.
Somasi diberikan karena ada perkataan dari Pesulap Merah yang dianggap menghina debus. Hal ini disampaikan oleh tim pengacara Persatuan Debus, Maskur.
“Karena ada pernyataan dia yang seolah-olah terkesan memojokkan debus, merendahkan debus. Tapi ada juga pernyataan dia yang memuji debus. Ini yang mana, dia engga tegas. Oleh karena itu kami akan somasi terlebih dahulu untuk Pesulap Merah,” ujar Maskur ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (02/09).
Adapun perkataan Pesulap Merah yang dianggap merendahkan adalah ketika debus disebut hanya trik semata. Yangto selaku Ketua Umum Persatuan Seni Budaya Indonesia (PSBI) mewakili Persatuan Debus buka suara.
“Ya itu debus adalah trik, ketika beling dipisahin dulu. Seolah debus dalam kutip bohong,” ucap Yangto.
“Debus kita bukan trik, tapi ilmu yg diturunkan oleh generasi sebelumnya. Saya bawa 20 pendebus boleh dilihat itu trik apa bukan,” lanjut Yangto.
Jika somasi tidak diindahkan maka mereka akan membawa perkara ini lebih jauh. Pihaknya ingin agar Pesulap Merah konsisten akan ucapannya.
“Akan kami somasi, harus tegas, jangan mencla-mencle. Satu sisi dukung debus, sisi lain dia seperti merendahkan debus. Mudah-mudahan dalam Minggu besok bisa clear, surat-surat kami layangkan,” jawab Maskur.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Pesulap Merah disomasi oleh Rara Pawang Hujan. Somasi dilayangkan lantaran Pesulap Merah diduga meremehkan profesi Rara sebagai pawang hujan.
"Pada kesempatan siang ini dan sebelum melakukan upaya hukumnya lainnya, Kami meminta agar sodara pesulap merah untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan di media sosialnya di YouTube atau ketemu juga boleh karena apa yang ia katakan tidak benar khusus yang di lakuka mba Rara," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Rara dalam jumpa pers, Kamis (01/09).
Pesulap Merah diharapkan meminta maaf secara langsung ataupun melalui media sosial. Permintaan maaf ini harus dilakukan dalam jangka waktu 3x24 jam sebelum pihak Rara Pawang Hujan mengambil upaya hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina


