Punya Utang Rp7,20 Miliar, WIKA Dapat Panggilan Sidang PKPU

AKURAT.CO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menerima panggilan sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang perseroan.
Menurut Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya, permohonan PKPU dari SIPP PN Jakpus dan Relaas Panggilan Sidang yang diterima Perseroan berasal dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus dengan Nomor. 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Pemohon menganggap termohon masih memiliki kewajiban sebesar Rp7,20 miliar. WIKA menegaskan, telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,11 miliar dari total tagihan Rp8,31 miliar pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran.
Baca Juga: Entitas WIKA Beton Hadapai Gugatan PKPU
Maahendra WIKA menegaskan bahwa WIKA akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menghadapi sidang PKPU ini dan akan bekerja sama dengan tim hukum agar permasalahan ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari sisi operasional, WIKA tetap berupaya untuk menjaga kelancaran operasional proyek-proyek yang sedang berjalan. Kami juga melakukan evaluasi internal untuk meminimalkan dampak dari proses hukum ini terhadap kegiatan bisnis sehari-hari. WIKA berharap dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik agar kelangsungan usaha dan proyek-proyek strategisnya tetap berjalan sesuai rencana," papar Mahendra dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (6/11/2024).
Dari aspek keuangan, adanya perkara PKPU ini dapat memengaruhi cash flow perusahaan. Namun, WIKA masih memiliki sejumlah proyek strategis yang terus berjalan dan diharapkan mampu menyokong operasional perusahaan dalam jangka pendek. Pihak manajemen akan memastikan langkah mitigasi yang tepat untuk menjaga likuiditas serta keberlanjutan proyek-proyek yang tengah berjalan.
Para pemegang saham diharapkan tetap mengikuti perkembangan dari proses PKPU ini, mengingat setiap keputusan pengadilan nantinya dapat memengaruhi nilai saham WIKA di pasar. Dengan adanya transparansi ini, manajemen berharap dapat mempertahankan kepercayaan investor dan publik pada perusahaan, meskipun tengah menghadapi tantangan dalam aspek hukum dan keuangan.
Meskipun panggilan sidang ini belum tentu akan berujung pada status pailit, langkah ini tetap berdampak pada kepercayaan pemegang saham dan investor terhadap kondisi keuangan WIKA. Selain itu, keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan dalam situasi ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan di hadapan publik.
Seperti diketahui, PKPU adalah proses hukum yang biasanya dimulai oleh pihak kreditur yang menuntut agar perusahaan segera melunasi kewajiban utangnya. Jika pengadilan menyetujui permohonan PKPU, perusahaan diwajibkan untuk menyusun rencana penyelesaian utang dalam jangka waktu tertentu. Jika gagal, perusahaan dapat berpotensi untuk dinyatakan pailit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









