Akurat Logo

Pemerintah Batasi Kuota Impor Beras dan Sejumlah Komoditas Pangan, Lindungi Petani Lokal?

Silvia Nur Fajri | 26 Februari 2024, 15:37 WIB
Pemerintah Batasi Kuota Impor Beras dan Sejumlah Komoditas Pangan, Lindungi Petani Lokal?

AKURAT.CO Pemerintah telah menetapkan batas impor untuk sejumlah jenis pangan yang sebagian harus diimpor dari luar negeri.

Berdasarkan rapat neraca komoditas (NK), beberapa bahan pangan yang akan diimpor tahun ini mencakup beras, bawang putih, jagung, dan daging sapi. 

Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo mengatakan kuota impor beras untuk kebutuhan reguler tahun ini adalah 2 juta ton, dengan tambahan 1,6 juta ton, sehingga totalnya menjadi 3,6 juta ton. 

Baca Juga: Pengamat Soroti Ketergantungan Indonesia pada Impor Pangan

"Rencana impor yang disepakati alokasi impor beras keperluan umum total 2 juta ton, ini penugasan Bulog. Kemudian penambahan dari rakortas 5 Februari 2024 terdapat keperluan umum 1,6 juta ton," kata Arif di sela rapat koordinasi pengendalian inflasi, dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (26/2/2024).

Selanjutnya, ia menjelaskan untuk bawang putih, jumlah impor yang ditetapkan adalah 645.025 ton, dengan sekitar 33% telah diterbitkan.

Untuk daging sapi, impor untuk konsumsi reguler mencapai total 145.251 ton, dengan persetujuan impor (PI) yang telah diterbitkan sebesar 141.142 ton, dan 5.101 ton untuk kebutuhan industri. 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kuota impor daging untuk cadangan pemerintah sebesar 120 ribu ton, serta impor daging oleh swasta sebesar 50.000 ton sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) NO 11/2022.

Kebutuhan daging sapi dalam negeri mencapai 720 ribu ton, sedangkan produksi dalam negeri hanya mencapai 422.649 ton. 

Untuk jagung, kuota impor untuk kebutuhan industri adalah total 1.217.026 ton, dengan impor untuk pakan ternak sebesar 750 ribu ton.

"Jagung pakan penugasan Bulog kebutuhan pakan ternak 750 ribu ton. Kami sudah menerbitkan semua PI 750 ribu ton," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.