Zulhas Sebut Pengawasan Barang Impor Akan Dikembalikan Ke Kawasan Pabean

AKURAT.CO Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan hasil rapat kabinet bersama Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tentang pengetatan arus barang impor. Salah satunya tentang pengawasan barang impor yang akan dikembalikan lagi dari post border ke border.
Seperti diketahui, pengawasan border tersebut adalah pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat atau peredaran bebas/pasar yang diawasi oleh Kementerian/Lembaga terkait.
“Untuk mengurangi banjirnya barang-barang impor itu, maka sekali lagi kita harus benahi tata niaganya. Kalau selama ini melalui post border saja, banyak pelanggaran yang terjadi, sehingga (akan) dikembalikan lagi ke border,” kata Zulhas dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Marak Barang Impor Ilegal, Menkeu Rumuskan Aturan Pencegahan
Lebih rinci, Zulhas menjelaskan bahwa barang impor yang akan dikembalikan pengawasannya ke border adalah barang konsumsi.
“Barang konsumsi misalnya pakaian, mainan, kosmetik alas kaki, tas, obat-obatan dan lain-lain. Jadi dulu post border sekarang kembali ke border, tentunya nanti akan pakai PI (Persetujuan Impor) dan survei dari negara asal,” ucap Zulhas.
Zulhas menambahkan, nantinya aturan-aturan Permendag, Permentan, Permenkeu, Permenkes, Permendagri akan berhubung dengan post border yang 2 minggu harus direvisi. Keputusan rapat kabinet telah diubah atau disesuaikan dengan Permendag yang akan ngatur pos border.
Selanjutnya, Menteri Perdagangan (Mendag) juga mengatakan pemerintah juga akan memperketat produk-produk ilegal yang tengah membanjiri Indonesia.
“Kita harus perketat pengawasan terhadap produk-produk ilegal yang selama ini banyak membanjiri, seperti kita kemarin membakar pakaian bekas. Kerja sama dengan aph (aparat penegak hukum), satgas, untuk kita tindak tegas,” ujar Zulhas.
Hasil keputusan rapat kabinet juga membahas tentang penghapusan fasilitas kawasan berikat berupa pajak.
“Berikutnya (yang dibahas tadi soal) kawasan berikat, bahan baku masuk ke sini untuk tujuan ekspor. Karena sekarang (perdagangan) dunia sepi, buatnya di Indonesia, maka boleh separuh masuk ke Indonesia, dengan catatan fasilitas kawasan berikatnya ditiadakan, dan dia harus membayar pajak impor sebagaimana barang impor lainnya,” ujar Zulhas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla










