Akurat Logo

Kemenkop Percepat RUU Perkoperasian, Pembahasan Masuk 80 Persen

Andi Syafriadi | 5 November 2026, 11:10 WIB
Kemenkop Percepat RUU Perkoperasian, Pembahasan Masuk 80 Persen
Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop), Ahmad Zabadi - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah mencapai sekitar 80%. Pemerintah menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada 2026 sebagai upaya memperkuat landasan hukum pengembangan koperasi di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop), Ahmad Zabadi mengatakan, penyusunan RUU Perkoperasian dilakukan melalui proses kajian dan penelitian yang melibatkan Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum.

Hasil kajian tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam proses harmonisasi antar kementerian sebelum pembahasan regulasi dilanjutkan.

"Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, insyaallah tahun ini akan ditemukan pembahasannya rampung," ujar Zabadi dalam acara Dialog Kebijakan Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi di Jakarta.

Baca Juga: RUU Koperasi Ditunda, PKB: Kita akan Perbaiki Pasal-Pasal Kontroversial

Menurut Zabadi, penyusunan RUU tersebut bukan proses yang berlangsung singkat. Ia bersama Prof. Widodo Sugiarti telah mulai merumuskan rancangan regulasi itu sejak 2023.

Keterlibatan kalangan akademisi dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan landasan kajian terhadap penyusunan kebijakan perkoperasian.

Zabadi menegaskan, koperasi perlu ditempatkan lebih dari sekadar entitas bisnis. Menurutnya, koperasi memiliki fungsi sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pemerataan ekonomi.

Pandangan tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Baca Juga: Bappenas Dorong Koperasi Desa Tak Hanya Jadi Penyalur Barang

"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

Penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan peran koperasi dalam perekonomian nasional memiliki landasan kebijakan yang memadai.

Terlebih, pemerintah saat ini juga mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu program strategis nasional.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.