Kemenkop Percepat RUU Perkoperasian, Pembahasan Masuk 80 Persen

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah mencapai sekitar 80%. Pemerintah menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada 2026 sebagai upaya memperkuat landasan hukum pengembangan koperasi di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop), Ahmad Zabadi mengatakan, penyusunan RUU Perkoperasian dilakukan melalui proses kajian dan penelitian yang melibatkan Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum.
Hasil kajian tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam proses harmonisasi antar kementerian sebelum pembahasan regulasi dilanjutkan.
"Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, insyaallah tahun ini akan ditemukan pembahasannya rampung," ujar Zabadi dalam acara Dialog Kebijakan Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi di Jakarta.
Baca Juga: RUU Koperasi Ditunda, PKB: Kita akan Perbaiki Pasal-Pasal Kontroversial
Menurut Zabadi, penyusunan RUU tersebut bukan proses yang berlangsung singkat. Ia bersama Prof. Widodo Sugiarti telah mulai merumuskan rancangan regulasi itu sejak 2023.
Keterlibatan kalangan akademisi dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan landasan kajian terhadap penyusunan kebijakan perkoperasian.
Zabadi menegaskan, koperasi perlu ditempatkan lebih dari sekadar entitas bisnis. Menurutnya, koperasi memiliki fungsi sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pemerataan ekonomi.
Pandangan tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Baca Juga: Bappenas Dorong Koperasi Desa Tak Hanya Jadi Penyalur Barang
"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.
Penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan peran koperasi dalam perekonomian nasional memiliki landasan kebijakan yang memadai.
Terlebih, pemerintah saat ini juga mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu program strategis nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







