Akurat Logo

RUU Koperasi Ditunda, PKB: Kita akan Perbaiki Pasal-Pasal Kontroversial

| 28 September 2019, 09:59 WIB
RUU Koperasi Ditunda, PKB: Kita akan Perbaiki Pasal-Pasal Kontroversial

AKURAT.CO, Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengaku bersyukur lantaran pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bermasalah akhirnya ditunda.

Diketahui beberapa RUU yang ditunda pengesahannya diantaranya yakni, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Perkoperasian, RUU tentang Pertanahan, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

"Alhamdulillah, RUU yang kontroversial dan kurang berpihak pada rakyat akhirnya ditunda (ditunda hingga akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019), kita akan perbaiki pasal-pasal yang kontroversial agar undang-undang yang kita hasilkan bisa lebih matang, kredibel dan bermanfaat bagi rakyat," kata Nasim Khan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/09/2019).

Wakil Bendahara DPP PKB ini mengaku sangat berterima kasih kepada Pemerintah serta anggota DPR yang telah mendengarkan aspirasi rakyat agar beberapa RUU kontroversial itu ditunda pengesahannya.

"F-PKB menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan rekan-rekan (DPR), atas kebijaksanaan untuk menunda & membahas kembali beberapa RUU tersebut, semoga kedepannya kita bisa menghasilkan Undang-undang yang kredibel, terbaik dan bermanfaat untuk semua rakyat bangsa negara dan juga tidak di Judicial Review nantinya di MK," katanya.

Berkaitan dengan Penundaan RUU Koperasi, Wakil rakyat asal Dapil Jawa Timur III ini mengatakan bahwa penundaan pengesahan RUU Koperasi itu bisa dimanfaatkan oleh DPR untuk memperbaiki dan menyempurnakan pasal-pasal yang kontroversial yang kurang berpihak dengan rakyat dan tak sesuai dengan semangat dan cita - cita koperasi.

Dijelaskannya, dalam RUU Koperasi itu, ada beberapa pembahasan yang sangat kontroversial yang isinya dianggap telah banyak menyimpang dari prinsip koperasi di Indonesia.

"Banyak pasal yang bermasalah, saya contohkan ya, contohnya, Pasal dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), ini dekopin seperti memaksa agar menjadikannya sebagai wadah tunggal koperasi, kemudian, adanya pasal yang berisikan kontribusi iuran koperasi ke dekopin secara wajib, kewenangannya juga sangat luar biasa, ini tentu bakal bermasalah," katanya.

Selain itu, kata Nasim Khan, dalam rangka mendukung kegiatan dekopin, pemerintaj pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Pada kesempatan ini, anak buah Cak Imin itu juga berjanji agar bentuk koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip Syariah bisa masuk ke dalam UU Perkoperasian menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi. "Insha Allah bisa," ujar dia.

Sekedar informasi, pada sidang sebelumnya, saat pengambilan voting terhadap semua Fraksi untuk menerima dan melanjutkan pembicaraan RUU Koperasi ke tingkat II, F- PKB dan beberapa partai lain mengambil sikap tidak setuju.

Saat disinggung, alasan Fraksinya mengambil sikap tidak setuju untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna, Nasim Khan menepis tudingan tersebut.

"Hasil voting tidak setuju, seharusnya 'bahasa' nya itu dibahas kembali bagi F-PKB," jelas dia.

Menurut dia, sejatinya, F-PKB sangat mendukung RUU Koperasi untuk dibahas dalam Rapat Paripurna, namun dengan catatan pandangan Fraksi - PKB diatas untuk diperhatikan dan seharusnya dibahas.

"Jangan (sampai ada) kesan memaksakan RUU, jadi isu di masyarakat tentang Rentenir juga wadah tunggal dekopin (harus) dapat di selesaikan dengan rumusan (undang-undang) yang baik," ujar dia.

"Jadi tujuan F-PKB meminta agar dibahas kembali pasal - pasal itu, agar kwalitas undang-undang bisa menjadi baik, bisa bermanfaat untuk segalanya, bukan kesan produk yang dipaksakan," tukas dia.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.