Akurat Logo

Pemerintah Siapkan Skema Serap 40 Ribu Ton Jagung untuk Peternak

Esha Tri Wahyuni | 9 Oktober 2026, 20:33 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Serap 40 Ribu Ton Jagung untuk Peternak
Ilustrasi peternak ayam

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan skema penyerapan jagung untuk membantu peternak memperoleh bahan baku pakan dengan harga lebih terjangkau. 

Dalam mekanisme yang dibahas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bersama perwakilan peternak, Bulog akan menyediakan pembiayaan, sedangkan koperasi berperan menyimpan stok jagung yang dibeli saat panen raya.

Skema tersebut disiapkan di tengah keluhan peternak mengenai tingginya harga pakan ayam petelur yang menekan biaya produksi dan keberlanjutan usaha. 

Baca Juga: Pemerintah Tambah 150 Ribu Ton SPHP Saat Harga Jagung Naik

Pemerintah berharap pembelian jagung ketika pasokan melimpah dapat membantu menjaga keseimbangan harga bagi petani sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku bagi peternak.

Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan perlunya sistem yang menghubungkan penyerapan hasil panen, pembiayaan, penyimpanan, dan pemenuhan kebutuhan jagung untuk pakan.

“Saya mau pakan ini ada sistem. Bapak yang serap, Bulog yang bayar,” kata Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Amran, penyerapan saat panen raya menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk menjaga ketersediaan jagung sekaligus mengantisipasi kenaikan harga ketika pasokan berkurang. 

Jagung yang dibeli saat harga relatif rendah nantinya disimpan melalui koperasi untuk memenuhi kebutuhan peternak. “Negara beli pada saat murah, jangan siksa juga saat mahal,” ujarnya.

Amran mengatakan, skema tersebut diharapkan menjaga kepentingan petani dan peternak secara bersamaan. 

Petani tetap membutuhkan harga jual yang layak untuk menjaga pendapatan, sedangkan peternak membutuhkan bahan baku dengan harga yang memungkinkan usaha mereka berjalan secara berkelanjutan. “Jangan sampai peternak rugi. Kalau rugi peternak, negara juga ikut rugi,” kata Amran.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.