Bahlil Sempat Diprotes Usai Terbitkan Kepmen soal Kontraktor Daerah

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap dirinya mendapat protes setelah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur pemberdayaan kontraktor daerah dalam kegiatan usaha pertambangan.
Kepmen tersebut adalah Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil mengatakan, sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama mengenai kewajiban atau dorongan agar perusahaan pertambangan melibatkan pengusaha daerah dalam kegiatan operasionalnya.
Baca Juga: Rosan Ungkap 3 Sektor BUMN Berpotensi IPO
“Kemarin saya dikasih protes lagi ketika saya membuat Kepmen bahwa perusahaan untuk kontraktor itu kenapa harus dikasih kepada orang daerah,” kata Bahlil dalam agenda Investor Daily Summit 2026, Rabu (7/10/2026).
Bahlil menyampaikan, protes tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha di daerah turut menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.
Menteri ESDM yang merangkap sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi ini menilai perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak seharusnya menguasai seluruh rantai bisnis penunjang kegiatan tambang.
“Memang kadang-kadang kita ini pengusaha ini kadang-kadang lupa. Kita ini gaya kita ini seperti jaring pemukat harimau. Dari ikan besar sampai ikan kecil kita mau ambil satu sekaligus,” ujarnya.
Bahlil mempertanyakan, aspek keadilan apabila perusahaan besar yang mengantongi IUP sekaligus mengambil seluruh peluang usaha di sekitar kegiatan pertambangan.
“Kalau seperti itu di mana keadilan? Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Maka kemudian saya buat Kepmen, kontraktor-kontraktor daerah itu diberdayakan,” tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tidak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
- 10Sidang Perdana Kasus Asabri-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikuti Pembacaan Dakwaan







