AKURAT.CO Adi Harnowo menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam persoalan pita cukai rokok, seperti yang ditayangkan Tempo melalui platform YouTube Bocor Alus Politik bertajuk “Pemain Pita Cukai dan Rokok Ilegal, Ada Anggota DPR”, yang dipublikasikan pada Sabtu (12/9/2026).
Adi juga menegaskan bahwa sejak Oktober 2024 dirinya sudah tidak lagi menjadi Tenaga Ahli Mukhamad Misbakhun.
"Oleh karena itu, segala narasi, penyebutan, visualisasi, maupun pengaitan nama saya dengan persoalan pita cukai rokok yang tidak didasarkan pada fakta yang terverifikasi patut diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat," ujar Adi di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Cukai MBDK Menunggu Ekonomi 6 Persen, Seberapa Jauh Jaraknya?
Lebih jauh, ia mengecam tindakan insinuasi, yaitu penyampaian informasi atau rangkaian narasi yang secara tidak langsung dapat menggiring opini publik seolah-olah ia memiliki hubungan atau keterlibatan dengan persoalan pita cukai rokok, tanpa adanya penjelasan yang terang mengenai fakta, bentuk keterlibatan, maupun dasar verifikasinya.
Ia bilang bahwa insinuasi semacam ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan pemberitaan biasa apabila akibatnya adalah terbentuknya persepsi publik yang merugikan seseorang, terlebih ketika orang tersebut tidak memiliki keterlibatan sebagaimana kesan yang dibangun dalam pemberitaan.
"Saya juga perlu menyampaikan bahwa pengaitan nama saya dengan Mukhamad Misbakhun, terlebih setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli sejak Oktober 2024, dapat menimbulkan persepsi seolah-olah saya masih memiliki hubungan pekerjaan, kepentingan, atau keterlibatan dalam setiap persoalan yang dikaitkan dengan yang bersangkutan. Persepsi tersebut adalah keliru," tambahnya.
Dalam konteks tersebut, Adi juga mempertanyakan apakah pengaitan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak-pihak tertentu untuk mendelegitimasi posisi dan reputasi pihak yang disebut (Mukhamad Misbakhun) secara politik.
"Pengaitan nama saya dengan Mukhamad Misbakhun tanpa dasar fakta yang jelas dan tanpa menjelaskan bahwa hubungan profesional tersebut telah berakhir sejak Oktober 2024 patut dipertanyakan dan berpotensi digunakan untuk membangun persepsi negatif serta mendelegitimasi pihak yang disebut secara politik," ujarnya.
Karena itu, Adi meminta agar setiap pemberitaan yang menyebutkannya dilakukan secara faktual, proporsional, dan tidak membangun hubungan atau kesan yang tidak didukung oleh fakta yang telah diverifikasi.
Menurut Adi, kebebasan pers harus dijalankan dengan tetap memperhatikan prinsip profesionalitas, akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia










