Kemenhub Temukan 56 Persen Perjalanan Bus AKAP Terindikasi Lakukan Pelanggaran

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Tercatat 56,77% perjalanan bus terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan berbasis data terhadap layanan AKAP di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) melalui Terminal Online System (TOS). Data tersebut digunakan sebagai dasar evaluasi, pembinaan, dan peningkatan kepatuhan operator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyatakan, pengawasan yang dilakukan ini tidak hanya untuk mengetahui pelanggaran dan menindak pelanggaran, melainkan juga untuk membangun kesadaran dan kepatuhan operator angkutan umum.
Baca Juga: Wakapolri Catat Lonjakan Kasus Kriminalisasi dan Kekerasan oleh Polisi: Sudah Kami Evaluasi
Berdasarkan data rekapitulasi pengawasan layanan AKAP di 115 Terminal Penumpang Tipe A pada bulan berjalan periode 1 Januari sampai dengan 7 Agustus 2026 tercatat sebanyak 2.302.888 kali perjalanan bus yang berangkat melalui TTA dan 2.380.867 kali perjalanan bus yang datang di TTA.
Dari hasil pemantauan bus yang berangkat, ditemukan sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77% yang terindikasi melakukan pelanggaran, sementara 995.611 perjalanan atau 43,23% dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Kemudian, pada AKAP yang datang, ada 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71 persen tidak melakukan pelanggaran, dan terdapat 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran," kata Aan dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8/2026).
Aan menjelaskan jenis pelanggaran yang ditemukan petugas, di antaranya terkait penyimpangan trayek, masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e), hingga pelanggaran masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan/kartu pengawasan (KPS).
Dari hasil pemantauan pelanggaran pada 1,3 juta perjalanan bus yang berangkat melalui TTA, dilaporkan ada 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 344.177 pelanggaran BLU-e yang kedaluwarsa, dan 575.112 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang sama juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, yakni 783.969 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 374.031 kali pelanggaran masa berlaku BLU-e yang kedaluwarsa, serta 611.953 kali pelanggaran KPS kedaluwarsa.
"Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten,” ujarnya.
Oleh karena itu, Aan meminta operator selalu memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta memastikan armada maupun pengemudinya dalam kondisi laik dan prima untuk beroperasi.
"Kami akan terus memanfaatkan data pengawasan melalui TOS untuk mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap operator, sehingga kepatuhan bisa meningkat, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan itu tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum," tambah Aan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









