Komisi XII Buka Opsi Relaksasi IUPK Freeport, Ini Pertimbangannya

AKURAT.CO Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menyerahkan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah.
Namun, dia menilai opsi relaksasi dapat dipertimbangkan apabila diperlukan untuk menjaga penerimaan negara dan aktivitas ekonomi.
“Terkait dengan itu, itu kan kewenangan eksekutif, kewenangan yang ada di Menteri ESDM. Kami serahkan kepada mekanisme yang berlaku,” kata Bambang saat ditemui, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, DPR pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila pemerintah memberikan relaksasi dalam proses perpanjangan izin tersebut, sepanjang kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Kementerian ESDM Masih Lakukan Audit Pasca Longsor, Tambang PTFI Belum Beroperasi
Bambang menilai, salah satu aspek yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah adalah kontribusi kegiatan pertambangan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Karena pada dasarnya bahwa relaksasi yang diberikan itu pun juga pada akhirnya itu akan memberikan PNBP,” ujarnya.
Selain penerimaan negara, Bambang menilai penciptaan nilai ekonomi dan lapangan kerja juga perlu menjadi indikator dalam menentukan kebijakan terkait keberlanjutan operasi Freeport.
“Jadi kita yang menjadi tolok ukur sekarang adalah bagaimana PNBP dan penciptaan nilai ekonomi dan lapangan pekerjaan, ya,” tutur Bambang.
Diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang Grasberg setelah masa berlaku izin saat ini berakhir pada 2041.
Dalam laporan kinerja induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), dikutip Kamis (6/8/2026), disebutkan bahwa FCX dan PTFI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia.
“Pada bulan Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan hak operasi hingga akhir masa manfaat sumber daya di wilayah pertambangan mineral Grasberg,” tulis manajemen FCX.
Baca Juga: PTFI Kebut Perbaikan Smelter, Kerahkan Pesawat Antonov
Melalui kesepakatan tersebut, FCX akan mempertahankan kepemilikan saham sebesar 48,76% di PTFI hingga 2041. Selanjutnya, mulai 2042, porsi kepemilikan FCX akan turun menjadi sekitar 37%.
FCX juga menyatakan struktur tata kelola perusahaan, mekanisme operasional, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK.
Serta, perjanjian lain yang telah berlaku akan tetap dipertahankan selama masa operasi berdasarkan umur sumber daya tambang.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah pada Juni 2026.
Saat ini, FCX dan PTFI masih berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








