Bahlil Buka Peluang Naikkan DPO, Harga Batu Bara Dalam Negeri untuk PLN

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk merevisi harga batu bara Domestic Price Obligation (DPO) yang dipatok USD70 per ton.
Adapun aturan DPO batu bara sudah diberlakukan sejak tahun 2018 dan hingga kini masih belum mengalami perubahan.
Kebijakan ini berjalan seiring dengan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban bagi produsen batu bara untuk memasok 25% dari total produksinya ke pasar dalam negeri.
Baca Juga: Kementerian ESDM Cari Solusi Kekurangan Batu Bara Kalori Menengah untuk PLN
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, potensi ini terbuka karena meningkatnya biaya produksi yang dihadapi perusahaan tambang.
Dirinya mengakui, produksi batu bara kalori menengah saat ini menghadapi tantangan karena rasio pengupasan tanah penutup (stripping ratio/SR) sudah mencapai 8 hingga 12 kali. Kondisi tersebut menyebabkan biaya produksi batu bara semakin tinggi.
“Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi enggak mungkin juga. Karena pengusaha juga kan kita harus jaga agar mereka tidak rugi,” kata Bahlil saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Kamis (18/6/2026).
Bahlil menambahkan, pemerintah saat ini tengah menghitung berbagai skenario untuk menentukan kebijakan yang paling tepat terkait harga DMO batu bara.
“Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan tapi pengusahanya juga tidak dirugikan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, persoalan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) perlu dikaji lebih dalam dari aspek tata kelola dan keekonomian industri pertambangan.
Fabby menyebut, pasokan batu bara untuk PLN tidak bisa hanya dilihat dari sisi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO).
Dirinya menduga, sebagian perusahaan tambang memilih mengutamakan ekspor ketika harga batu bara internasional sedang tinggi dibandingkan memenuhi kewajiban pasokan domestik untuk PLN.
Fabby melanjut, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah harga batu bara DMO yang masih dipatok sebesar USD70 per ton. Sementara itu, biaya produksi batu bara saat ini diperkirakan sudah berada di kisaran USD40–50 per ton.
Dengan kondisi tersebut, margin keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang menjadi relatif tipis, terutama bagi perusahaan tambang skala kecil.
“Karena kalau dilihat memang, ini juga saya lihat, memang harga harga produksi batu bara sekarang itu antara USD40 sampai 50 per ton udah. Jadi kalau harga DMO-nya USD70 per ton, mereka marginnya kecil sekali,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 6Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









