Bahlil: Semua Ekspor Mineral Lewat Danantara

AKURAT.CO Pemerintah memberi sinyal seluruh ekspor komoditas mineral dan batu bara (Minerba), termasuk mineral kritis bakal dilakukan satu pintu lewat Badan Ekspor.
Adapun, pemerintah diketahui menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, implementasi tahap awal akan difokuskan pada komoditas batu bara dan bijih besi, termasuk produk setengah jadi hasil pengolahan.
Baca Juga: Bahlil Janji Perlakuan Setara bagi Seluruh Pelaku Hulu Migas
Untuk komoditas lainnya seperti mineral kritis, kata Bahlil bakal disesuaikan setelah implementasi tahap pertama sudah berjalan.
“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Tetapi tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya,” kata Bahlil di ICE BSD dikutip, Kamis (21/5/2026).
Bahlil menjelaskan, proses transisi tersebut mulai dijalankan pada tahun ini melalui penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) yang akan bertugas melakukan konsolidasi dan pengelolaan transaksi perdagangan komoditas mineral.
Setelah penunjukan BUMN dilakukan, pemerintah akan melaksanakan proses konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap seluruh implementasi transaksi perdagangan mineral.
“Mulai tahun ini. Jadi dia akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk. Setelah BUMN ditunjuk, dia akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksinya,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini meyakini skema perdagangan melalui Danantara akan memperkuat transparansi dan menutup potensi praktik kecurangan dalam transaksi komoditas mineral.
“Dan yakinlah bahwa dengan ini tidak ada lagi isu under-invoicing, under-pricing, sudah, transfer pricing sudah tidak ada lagi,” tutur Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









