Industri Padat Karya Tertekan Bayang-bayang PHK Massal Menyusul Rencana Legalisasi Rokok Ilegal

AKURAT.CO Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei tahun ini menjadi penanda perjuangan buruh industri hasil tembakau (IHT) semakin berat.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, terdapat penurunan produksi, pengurangan jam kerja, dan maraknya peredaran rokok ilegal, buruh rokok menghadapi bayang-bayang adanya rencana pemerintah untuk melegalisasi rokok ilegal melalui skema penambahan layer baru cukai rokok murah.
Sejumlah pekerja dan pengamat menilai kebijakan tersebut berisiko memperdalam kontraksi industri rokok legal serta memicu pemutusan hubungan kerja massal.
Baca Juga: Cukai Rokok Tinggi Picu Rokok Ilegal? Ini Dilema Kebijakan Pemerintah yang Tak Kunjung Selesai
Di tahun 2025, produksi rokok bercukai dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau mengalami penurunan 3% dari produksi 2024 sebesar 317 miliar batang.
Penerimaan CHT di tahun 2025 juga tercatat turun untuk pertama kalinya di angka Rp. 212 triliun dibanding capaian tahun 2024 sebesar Rp. 216 triliun. Artinya, pangsa pasar industri formal terus tergerus.
Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus, Agus Sarjono, turut menyoroti potensi dampak teknis dari layer baru terhadap struktur pasar.
Menurutnya, jika jarak tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok ilegal ini berdekatan antar-golongan, segmen tertentu seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya bisa terdampak langsung.
“Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” jelas Agus.
Ia juga menegaskan bahwa rokok ilegal ibarat benalu dalam industri. “Tidak menyerap tenaga kerja, pakai mesin semua, tidak bayar pajak, tidak bayar cukai. Tapi justru mengganggu pabrik legal yang sudah ada,” katanya.
Agus Sarjono menambahkan bahwa penambahan layer cukai berpotensi menciptakan distorsi baru. “Jangan sampai kebijakan itu jadi bumerang. Para pemain rokok ilegal memang sudah niat tidak membayar cukai. Kalau dilegalkan dengan layer khusus, bisa menjadi blunder kebijakan,” ujarnya.
Menurut Agus, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan cukai serta tidak menyerap tenaga kerja secara signifikan karena berbasis mesin. Sementara itu, industri legal justru terus mengalami penyusutan jumlah produksi dan kalah bersaing secara harga jual.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menyebut kondisi ekonomi yang menantang dan kenaikan tarif cukai yang terus dilakukan hingga tahun 2024 telah berdampak langsung pada industri legal.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal terus menunjukkan tren peningkatan. “Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal,” kata Hendry.
Ia menegaskan pekerja legal berharap perlakuan adil terhadap industri yang selama ini patuh. “Kami yang patuh memberikan sumbangsih kepada negara tidak diperhatikan, sementara yang tidak patuh justru seperti diberi karpet merah. Kalau itu terjadi, tentu kami sangat kecewa,” ujarnya.
Hal ini juga tercermin dalam Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), yang menunjukkan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9%.
Angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus menekan industri yang patuh terhadap aturan.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara penerimaan negara, penegakan hukum, dan perlindungan tenaga kerja.
Dengan produksi yang menurun, peredaran rokok ilegal yang meningkat, serta ribuan pabrik telah gulung tikar dalam satu dekade, setiap kebijakan baru perlu dihitung secara cermat agar tidak mempercepat penyusutan industri dan memperbesar risiko sosial di tingkat pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







