Akurat

Sepanjang 2025, Investasi 25 KEK Capai Rp82,5 Triliun

Hefriday | 1 Februari 2026, 19:30 WIB
Sepanjang 2025, Investasi 25 KEK Capai Rp82,5 Triliun

AKURAT.CO Kinerja Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kian menegaskan perannya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional berbasis hilirisasi. Hingga akhir 2025, realisasi investasi kumulatif di KEK telah mencapai Rp335 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 248.459 orang.

Capaian tersebut menempatkan KEK bukan lagi sekadar kawasan insentif, melainkan instrumen strategis penguatan struktur ekonomi nasional.

Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengatakan sepanjang 2025, realisasi investasi di 25 KEK tercatat mencapai Rp82,5 triliun atau sekitar 98% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Investasi KEK Mandalika Tembus Rp5,96 Triliun, Terbaru dari Perusahaan Asal Spanyol

Bahkan, pada Triwulan IV 2025 saja, investasi yang masuk bertambah Rp21 triliun, mencerminkan konsistensi minat investor di tengah dinamika ekonomi global.

“Sepanjang 2025, berdasarkan data sementara, realisasi investasi di 25 Kawasan Ekonomi Khusus mencapai Rp82,5 triliun atau 98% dari target. Hanya dalam Triwulan IV 2025, investasi bertambah Rp21 triliun. Ini menunjukkan kinerja KEK yang solid dan konsisten,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Kontribusi KEK juga tercermin dari lonjakan kinerja ekspor. Sepanjang 2025, nilai ekspor dari KEK mencapai Rp43,95 triliun atau meningkat Rp21,93 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Ekspor tersebut didominasi produk bernilai tambah tinggi hasil hilirisasi industri, mulai dari Smelter Grade Alumina di KEK Galang Batang, oleochemical dari KEK Sei Mangkei, anoda dari KEK Kendal, hingga produk olahan tembaga dari KEK Gresik.

Pemerintah menilai capaian tersebut sebagai sinyal kuat bahwa strategi hilirisasi yang ditempatkan di KEK mulai memberikan dampak nyata terhadap nilai tambah industri dalam negeri serta daya saing ekspor nasional.

Untuk menjaga kredibilitas dan konsistensi kinerja, seluruh pelaporan aktivitas usaha di KEK dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Aplikasi KEK pada Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem ini difasilitasi oleh Lembaga National Single Window (LNSW) dan didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Tembus Rp19 Triliun, Kontribusi Ekonomi Pelaku Usaha di KEK Setara 0,3 Persen PDB

“Pelaporan terintegrasi ini mencerminkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung pengelolaan serta evaluasi kinerja KEK secara komprehensif,” kata Edwin.

Meski demikian, sejumlah isu strategis masih menjadi pekerjaan rumah. Pemerintah menyoroti percepatan perizinan di sektor lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan kesehatan, optimalisasi pemanfaatan fasilitas fiskal, serta dukungan pengembangan infrastruktur kawasan. Seluruh upaya tersebut diselaraskan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dari sisi ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan berperan memastikan pemenuhan norma kerja, perlindungan tenaga kerja, serta kepastian hak pekerja di KEK.

Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM mendorong percepatan realisasi investasi dan pengembangan sektor industri yang menyerap tenaga kerja lokal.

Dukungan juga datang dari Kementerian Imigrasi melalui pengelolaan tenaga kerja asing yang lebih selektif dan terkontrol.

Capaian investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja tersebut memperkuat posisi KEK sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional, sejalan dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

KEK diharapkan berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% melalui percepatan industrialisasi dan penguatan nilai tambah di berbagai wilayah.

“Sinergi kebijakan dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci menjaga daya saing KEK serta memastikan keberlanjutan pengembangan kawasan. Evaluasi kinerja bukan hanya penilaian capaian, tetapi pijakan untuk merumuskan langkah percepatan yang lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan lapangan,” ujar Edwin.

Rakernas KEK sendiri digelar dalam dua agenda utama. Pada 26–28 Januari 2026, fokus diarahkan pada evaluasi kinerja 2025 dan penetapan target kerja 2026 melalui pertemuan one-on-one dengan masing-masing KEK. Agenda dilanjutkan pada 29–30 Januari 2026 dengan pembahasan dukungan kementerian dan lembaga guna mengawal pengembangan KEK dari berbagai aspek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi