Kementerian ESDM Terbitkan RKAB Tambang, Antam Sudah Kantongi Izin

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan sejumlah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan.
Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, belum merinci seluruh perusahaan yang telah mengantongi persetujuan tersebut.
Ketika ditanya mengenai perusahaan-perusahaan besar yang telah mendapatkan persetujuan RKAB, Tri menyebut PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai salah satu di antaranya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ancam Cabut IUP 45 Perusahaan Tambang Tak Reklamasi
Meski demikian, ia mengaku belum mengingat secara detail unit usaha Antam mana saja yang telah memperoleh persetujuan.
“Antam sudah ada beberapa,. Tapi yang mana saja saya enggak (ingat), karena ada beberapa, Antam kan banyak,” kata Tri di Kementerian ESDM dikutip, Selasa (27/1/2026).
Lebih lanjut, Tri memperkirakan total perusahaan yang telah atau akan segera mendapatkan persetujuan RKAB berjumlah sekitar 10 perusahaan. Namun, ia belum merinci lebih lanjut daftar lengkap perusahaan tersebut.
“Ada 10-an,” tambahnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kawal Pemulihan Blok Rokan Usai Gangguan Pipa Gas
Diberitakan sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) mengumumkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 15 Januari 2026.
Persetujuan ini menegaskan kembali kepastian operasional Perusahaan dan kelanjutan investasi jangka panjang PT Vale sebagai bagian dari ekosistem nikel nasional Indonesia dan rantai pasok global.
Dengan diperolehnya persetujuan ini, saat ini PT Vale fokus untuk mengembalikan seluruh kegiatan operasional dan konstruksi di Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi.
Sehingga, dapat berjalan secara optimal guna mengejar ketertinggalan akibat penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan.
Persetujuan RKAB 2026 merupakan implementasi kebijakan Pemerintah yang kembali menerapkan mekanisme persetujuan RKAB tahunan, menggantikan skema sebelumnya yang berbasis tiga tahunan secara terintegrasi dengan perijinan dasar lainnya.
PT Vale menyambut baik kepastian ini sebagai fondasi penting untuk menjaga disiplin produksi, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan industri nikel nasional.
“Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan,” kata Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk. Bernardus Irmanto, Kamis (15/1/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







