Akurat

Langgar Aturan Lingkungan, KLH Siap Cabut Persetujuan Lingkungan 8 Perusahaan

Dedi Hidayat | 26 Januari 2026, 18:11 WIB
Langgar Aturan Lingkungan, KLH Siap Cabut Persetujuan Lingkungan 8 Perusahaan

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyatakan tengah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 8 entitas usaha yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kriteria lingkungan hidup.

Adapun, 8 usaha tersebut merupakan bagian dari 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, delapan unit usaha tersebut terbukti melanggar lima kriteria utama berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Sehingga, atas pelanggaran tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera mencabut persetujuan lingkungan yang dimiliki oleh masing-masing entitas.

Baca Juga: Izin 28 Perusahaan Dicabut Prabowo, Bahlil: Semua Sudah Lewat Kajian

"kami sedang telah menyiapkan pencabutan persediaan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Jadi ada delapan unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar ke lima kriteria ini," kata Faisol rapat kerja dengan komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).

Kelima kriteria tersebut terdapat dalam Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Adapun 5 kriteria utama yang menjadi dasar pencabutan persetujuan lingkungan meliputi, pertama, tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah. Kedua, tidak melunasi pembayaran denda administratif. Ketiga, tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Kriteria keempat yakni tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan. Sementara kriteria kelima adalah melakukan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

Selain itu, Hanif juga mengungkapkan bahwa terdapat 20 unit usaha lainnya yang saat ini masih menunggu tindak lanjut dari kementerian teknis terkait. Menurutnya, pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 20 unit usaha tersebut akan dilakukan setelah izin usaha teknisnya dicabut oleh kementerian berwenang.

"Sehingga untuk yang 20 kami masih menunggu dari kementerian teknis namun yang untuk delapan kami akan cabut karena telah melanggar kelima tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatera Barat, dan 13 perusahaan di Sumatera Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatera Barat, dan 2 perusahaan di Sumatera Utara.

 

Berikut 28 Perusahaan yang Dicabut Oleh Presiden Prabowo:

PBPH

Aceh 110.275 hektare

1. PT Aceh Nusa Indrapuri 97.905 ha
2. PT Rimba Timur Sentosa 6.250 ha
3. PT Rimba Wawasan Permai 6.120 ha

Sumatra Barat 191.038 hektare

1. PT Minas Pagal Lumber 78.000 ha
2. PT Biomass Andalan Energi 19.875 ha
3. PT Bukit Raya Mudisa 28.617 ha
4. PT Dhara Silva Lestari 15.357 ha
5. PT Sukses Jaya Wood 1.584 ha
6. PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 ha

Sumatra Utara 709.678 hektare

1. PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 ha
2. PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 ha
3. PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 ha
4. PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 ha
5. PT Multi Sibolga Timber 28.670 ha
6. PT Panel Lika Sejahtera 12.264 ha
7. PT Putra Lika Perkasa 10.000 ha
8. PT Sinar Belantara Indah 5.197 ha
9. PT Sumatera Riang Lestari 173.971 ha
10. PT Sumatera Sylva Lestari 42.530 ha
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 ha
12. PT Teluk Nauli 83.143 ha
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 ha

Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara

1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.