Pengusaha: Impor Daging Lewat BUMN Picu Monopoli
Hefriday | 24 Januari 2026, 23:28 WIB

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah yang mengalihkan sebagian besar kuota impor daging sapi reguler 2026 ke badan usaha milik negara (BUMN) menuai respons dari pelaku usaha.
Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) menegaskan bahwa pengusaha swasta selama ini juga berperan penting dalam menjaga stabilitas harga daging, khususnya di segmen industri hotel, restoran, dan katering (horeka).
Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana, menyebut anggapan bahwa swasta tidak berkontribusi dalam stabilisasi harga daging adalah keliru.
Menurutnya, pasar yang digarap pelaku usaha daging impor swasta bukan pasar umum, melainkan pasar industri yang memiliki mekanisme dan karakteristik berbeda.
“Tidak benar jika dikatakan swasta tidak ikut berperan dalam stabilisasi harga. Segmen kami bukan pasar umum, melainkan horeka. Di sana harga juga dijaga agar tetap stabil,” kata Teguh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Pemerintah Alihkan Kuota Impor ke BUMN
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan pemerintah mengalihkan mayoritas kuota impor daging sapi reguler tahun ini ke BUMN agar negara dapat hadir langsung sebagai stabilisator harga.
“Logikanya, kalau dipegang semua oleh swasta, pemerintah sulit melakukan intervensi ketika harga bergejolak. Untuk itu, kuota impor daging ditarik ke BUMN sehingga negara bisa hadir sebagai stabilisator,” ujar Amran.
Namun, Teguh menilai logika tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menekankan bahwa baik BUMN maupun swasta sejatinya memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga stabilitas harga karena menyangkut kepentingan nasional.
“Peran swasta dan BUMN itu sama saja. Keduanya punya kewajiban stabilisasi harga. Karena itu, harus ada equal treatment atau perlakuan yang setara,” tegasnya.
Swasta Nilai Pemangkasan Kuota Berisiko Monopoli
Teguh menilai pemangkasan porsi impor bagi swasta dan penyerahan kuota secara dominan kepada BUMN berpotensi menciptakan monopoli yang tidak sehat. Menurutnya, kondisi tersebut justru bisa menimbulkan inefisiensi di rantai pasok daging nasional.
“Monopoli pasti menimbulkan inefisiensi. Mengapa pemerintah tidak lebih bijak dalam stabilisasi harga daging dengan memberi perlakuan yang setara?” ujarnya.
Dirinya menambahkan, mekanisme pasar tetap menjadi kunci stabilitas harga. Selama pasokan mencukupi, harga akan terjaga, baik di pasar umum maupun di segmen industri horeka.
“Jika pasok cukup, harga stabil. Stabil bukan hanya di pasar rakyat, tetapi juga di segmen industri yang kami layani,” katanya.
Dampak ke Sektor Riil dan Lapangan Kerja
Sebagai bagian dari ekosistem usaha yang sama, Teguh berharap pemerintah memberi kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Dengan begitu, iklim persaingan yang sehat dan efisien dapat tercipta.
“Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga dampaknya ke sektor riil. Industri horeka dan manufaktur punya nilai tambah besar dan menyerap tenaga kerja,” ujarnya.
APPDI pun berharap pemerintah mengembalikan porsi kuota impor daging sapi reguler seperti tahun lalu, yakni sekitar 180.000 ton. Teguh mengapresiasi langkah Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang berjanji akan mengevaluasi kebijakan kuota pada Maret mendatang.
Produksi Lokal Belum Cukup, Impor Masih Dibutuhkan
Di sisi lain, Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (APPDI) Asnawi menyoroti masih terbatasnya produksi daging sapi nasional. Ia mencatat konsumsi daging sapi per kapita saat ini mencapai 2,57 kilogram per tahun, dengan kebutuhan nasional sekitar 731.000 ton per tahun.
“Sementara produksi daging sapi dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 33,4 persen. Sisanya harus dipenuhi dari impor,” jelasnya.
Menurut Asnawi, keberadaan daging beku impor, terutama daging kerbau, terbukti membantu menekan harga daging di pasar. “Kalau tidak ada daging impor, harga daging dalam negeri bisa tembus di atas Rp140.000 per kilogram,” katanya.
Horeka Terancam, Risiko PHK Mengintai
Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna juga menilai pemangkasan kuota impor swasta sebagai kebijakan yang salah sasaran. Ia menegaskan bahwa daging impor reguler yang dibawa swasta ditujukan untuk pasar horeka dan industri, bukan pasar umum.
“Stabilisasi harga di pasar umum itu tujuan impor daging kerbau India dengan HET Rp80.000 per kilogram. Itu beda pasar,” ujarnya.
Marina membantah tudingan bahwa swasta mempermainkan harga daging. Menurutnya, pasar yang digarap swasta dan BUMN memiliki segmentasi yang berbeda.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa industri horeka sangat terdampak oleh pemangkasan kuota karena sistem bisnis mereka berbasis kontrak jangka panjang. “Pasok jadi sangat sensitif. Kalau terganggu, perusahaan kesulitan. Dalam kondisi seperti ini, risiko gelombang PHK bisa saja terjadi,” katanya.
Rincian Kuota Impor Daging 2026
Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging ditetapkan sebesar 297.000 ton. Rinciannya, 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton dari negara lain, seluruhnya dialokasikan untuk BUMN.
Sementara itu, 105 perusahaan swasta hanya memperoleh jatah 30.000 ton, sedangkan 17.000 ton dialokasikan untuk kebutuhan daging industri. BUMN yang mendapatkan kuota impor tersebut adalah PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Perdebatan soal pembagian kuota impor daging menunjukkan pentingnya keseimbangan antara peran negara dan mekanisme pasar.
Pelaku usaha berharap kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada kontrol harga jangka pendek, tetapi juga menjaga iklim usaha, keberlanjutan industri horeka, serta stabilitas sektor riil dan tenaga kerja nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










