Akurat

Izin 28 Perusahaan Dicabut Prabowo, Bahlil: Semua Sudah Lewat Kajian

Dedi Hidayat | 23 Januari 2026, 09:30 WIB
Izin 28 Perusahaan Dicabut Prabowo, Bahlil: Semua Sudah Lewat Kajian

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal pencabutan izin terhadap 28 badan usaha di sektor kehutanan dan pertambangan, termasuk salah satu tambang emas di Sumatera Utara, yakni tambang emas Martabe.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Terkait dengan pencabutan, ada 28 izin baik di sektor kehutanan maupun pertambangan, itu telah kemarin diumumkan oleh Mensesneg dan Satgas PKH, dan itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH,” kata Bahlil di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Kejar Target Lifting 2026, Kementerian ESDM Percepat Izin Sumur Minyak Rakyat di Jateng

Dirinya membenarkan bahwa salah satu izin yang dicabut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di Sumatera Utara.

Menurut Bahlil, keputusan pencabutan tersebut telah melalui proses evaluasi yang komprehensif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kita lakukan. Dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Baca Juga: Proyek Titan Belum Groundbreaking, Kementerian ESDM Ungkap Kendala

Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatera Barat, dan 13 perusahaan di Sumatera Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatera Barat, dan 2 perusahaan di Sumatera Utara.

Berikut 28 Perusahaan yang Dicabut Oleh Presiden Prabowo:

PBPH

- Aceh 110.275 hektare

1. PT Aceh Nusa Indrapuri 97.905 ha

2. PT Rimba Timur Sentosa 6.250 ha

3. PT Rimba Wawasan Permai 6.120 ha

- Sumatra Barat 191.038 hektare

1. PT Minas Pagal Lumber 78.000 ha

2. PT Biomass Andalan Energi 19.875 ha

3. PT Bukit Raya Mudisa 28.617 ha

4. PT Dhara Silva Lestari 15.357 ha

5. PT Sukses Jaya Wood 1.584 ha

6. PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 ha

- Sumatra Utara 709.678 hektare

1. PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 ha

2. PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 ha

3. PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 ha

4. PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 ha

5. PT Multi Sibolga Timber 28.670 ha

6. PT Panel Lika Sejahtera 12.264 ha

7. PT Putra Lika Perkasa 10.000 ha

8. PT Sinar Belantara Indah 5.197 ha

9. PT Sumatera Riang Lestari 173.971 ha

10. PT Sumatera Sylva Lestari 42.530 ha

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 ha

12. PT Teluk Nauli 83.143 ha

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 ha

Badan Usaha Non Kehutanan

- Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

- Sumatra Utara

1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)

2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

- Sumatra Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

2. PT Inang Sari (IUP Kebun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.