Kebocoran Pipa TGI, Produksi Rokan Berpotensi Hilang 2 Juta Barel

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan aliran gas di Rokan bakal kembali pulih imbas kebocoran pipa gas milik PT Transportasi Gas Indonesia (TGI).
Insiden yang berlangsung sejak 2 Januari 2026 itu membuat PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berpotensi kehilangan produksi hingga jutaan barel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa gangguan selama sekitar 20 hari menyebabkan akumulasi kehilangan produksi yang signifikan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Dalami Insiden Tambang Antam di Pongkor
“Dalam waktu sekitar 20 hari itu mungkin sekitar 2 juta sudah tinggal di (dalam tanah). Jadi kita ada PR nambah produksi seharinya itu antara 5 ribu sampai 6 ribu barel per hari untuk bisa mengembalikan kehilangan,” kata Laode di Kementerian ESDM, Rabu (21/1/2026).
Untuk menutup kehilangan produksi sekitar 2 juta barel tersebut, pemerintah bersama SKK Migas tengah mengoptimalkan potensi tambahan produksi dari sejumlah lapangan lain.
“Ya sekarang kan Pak Kepala SKK tuh ke Palembang, di sana ada tambahan. Jadi semua tambahan-tambahan yang kecil-kecil di mana pun berada kita upayakan kita produksikan tahun ini," tambahnya.
Terkait kondisi di Blok Rokan, Laode menyatakan pemulihan produksi akan dilakukan secara bertahap seiring stabilnya pasokan gas.
Baca Juga: Diduga Hasil Tambang Ilegal, ESDM Amankan 50.000 Ton Batubara di Sungai Mahakam
Namun, Laode memproyeksikan operasional Blok Rokan dapat kembali normal dalam waktu dekat.
“Sudah mulai mengalir dari beberapa hari yang lalu, tapi kan alirannya itu kami tambahkan secara bertahap,” tutur Laode.
Adapun, ledakan pipa gas milik PT TGI memicu kebakaran besar di Kabupaten Indragiri Hilir pada Jumat (2/1).
Peristiwa tersebut mengakibatkan 10 orang mengalami luka-luka, serta membakar tiga unit kendaraan dan sejumlah bangunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










