Akurat

Subsidi Energi Kurang Berpihak, Kelas Menengah Kian Terjepit

Dedi Hidayat | 20 Januari 2026, 15:57 WIB
Subsidi Energi Kurang Berpihak, Kelas Menengah Kian Terjepit

AKURAT.CO Fenomena makan tabungan (Mantab) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kian menguat di kalangan kelas menengah di Indonesia. Minimnya intervensi kebijakan, termasuk terbatasnya insentif yang menyasar kelompok ini, membuat tekanan ekonomi semakin nyata.

Kurangnya keberpihakan kebijakan terhadap kelas menengah menempatkan kelompok ini dalam posisi rentan. Secara historis, sekitar 9,48 juta penduduk kelas menengah tercatat turun status menjadi aspiring middle class sepanjang periode 2019–2024, mencerminkan lemahnya perlindungan kebijakan pascakrisis pandemi Covid-19.

Dalam skema pemberian insentif, kelompok masyarakat atas cenderung menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas istimewa. Sementara itu, kelompok bawah dan rentan relatif konsisten menjadi sasaran program bantuan sosial pemerintah, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Bupati Aceh Tamiang Ajukan Bantuan Pangan dan BLT ke Presiden Prabowo

Sebaliknya, kelas menengah kerap berada di wilayah abu-abu kebijakan. Mereka tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, namun juga tidak cukup kuat untuk mengakses berbagai insentif dan fasilitas ekonomi.

Kelas Menengah Tercekik Kebijakan Sektor Energi

Kondisi serupa tercermin dalam sektor energi. Kenaikan harga energi menjadi beban signifikan bagi rumah tangga kelas menengah, yang tidak memperoleh subsidi, tetapi sangat sensitif terhadap kenaikan tarif listrik, harga BBM non-subsidi, dan LPG.

Tekanan biaya energi tersebut semakin menggerus daya beli kelas menengah, kelompok yang sejatinya menjadi mesin utama konsumsi nasional sekaligus penopang stabilitas ekonomi.

Padahal, Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp210,1 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan alokasi pada APBN 2025 lalu yang hanya sebesar Rp203,41 triliun.

Baca Juga: Cara Cek dan Syarat Dapat BLT Kesra Kemensos Desember 2025 Rp900 Ribu, Cek Pakai KTP!

Namun, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai kelompok ini berada dalam posisi serba sulit.

Sebab, tidak lagi menerima subsidi energi karena dianggap tidak tepat sasaran, namun juga tidak difasilitasi secara memadai untuk mengembangkan energi terbarukan secara mandiri.

Menurut Bhima, kelas menengah sebenarnya memiliki potensi untuk beralih ke energi terbarukan, seperti pemasangan panel surya di perumahan. Namun, realisasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala.

“Tapi itu (pemasangan panel surya) nggak difasilitasi dengan baik oleh PLN. Jadi si kelas menengah dia punya pendapatan sedikit mau instalasi itu prosesnya rumit sekali oleh PLN,” kata Bhima kepada Akurat, Selasa (20/1/2026).

Bhima menilai kondisi tersebut membuat kelas menengah menjadi kelompok yang paling dirugikan dalam kebijakan energi saat ini.

Ke depan, fluktuasi harga minyak mentah dan gas berpotensi semakin memperberat beban masyarakat kelas menengah.

“Dengan fluktuasi harga minyak mentah, gas juga naik turun tentu yang akan merugi adalah si kelas menengah akan banyak yang masuk ke garis kemiskinan di bawah garis kemiskinan,” ujarnya.

Perlu Adanya Reformasi Kebijakan di Sektor Energi

Dengan potensi yang begitu besar besar bagi masyarakat menengah, Bhima menekankan perlunya reformulasi kebijakan subsidi energi secara menyeluruh.

Menurut Bhima, sebagian subsidi energi seharusnya dialihkan untuk mendukung kelas menengah mengembangkan energi terbarukan, sehingga mereka tidak terus bergantung pada energi bersubsidi yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Jadi perlu ada reformulasi ulang semua jenis subsidi energi karena semakin naik subsidi energinya ternyata kelas menengah tidak terproteksi,” tutur Bhima.

Senada dengan Bhima, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal melihat pengeluaran energi, termasuk listrik dan BBM merupakan salah satu komponen terbesar dalam keranjang belanja rumah tangga, di samping kebutuhan perumahan.

Tekanan biaya ini tidak hanya memengaruhi konsumsi, tetapi juga aktivitas produksi, terutama bagi pelaku UMKM di sektor formal dan informal

Ia menekankan, pemerintah perlu menyeimbangkan dua fokus utama, yaitu menjaga daya beli rumah tangga sekaligus mendorong transisi energi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.

“Nah jadi memang permasalahan sensitivitas dari price atau harga untuk energi tetap masih menjadi harus perhatian oleh pemerintah, di samping terus juga mendorong untuk transisi energi ke energi yang lebih ramah lingkungan. Ini dua hal yang harus tetap terus didorong secara bersamaan,” pungkas Faisal.

Pemerintah Belum Bahas Subsidi Sektor Energi

Dari sisi pemerintah, belum ada rencana untuk pemberian diskon tarif listrik, baik untuk tahun 2026 maupun periode berjalan.

Meskipun demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari–Maret) tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, terkait dengan paket subsidi energi untuk tahun 2026, Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan hingga saat ini pemerintah belum membahas persoalan tersebut.

Selain itu, pembahasan khusus mengenai pemberian diskon tarif listrik, baik untuk tahun 2026 maupun periode berjalan belum juga dilakukan pemerintah.

“Sampai sekarang belum ada pembahasan dan belum ada perubahan pola termasuk harga listrik tidak kita naikan,” ucap Bahlil pada awal tahun lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.