RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Minta Peluang Revisi Kuota Produksi

AKURAT.CO PT Vale Indonesia (INCO) mengharapkan adanya kesempatan bagi perusahan untuk melakukan pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Adapun, RKAB untuk tahun 2026 bagi Vale sudah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada, Kamis (15/1/2026).
Presiden Direktur PT Vale, Bernardus Irmanto menyampaikan, pihaknya memang mendapat RKAB dari pemerintah. Namun, besaran produksi nikel yang disetujui hanya 30% dari total produksi yang diajukan.
Baca Juga: Mentan Harap Kasus Tumpahan Minyak Vale Indonesia Tak Ganggu Target Swasembada Pangan
"Saat ini kami sudah memperoleh approval atau persetujuan atau pengesahan RKAB. Namun demikian kuota yang diberikan kepada PT Vale sekitar 30 persen dari apa yang kami minta kemungkinan bisa tidak akan bisa memenuhi komitmen-komitmen kami terhadap pabrik-pabrik," kata Bernardus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (19/1/2026).
Bernardus menambahkan, pihaknya mengharapkan adanya kesempatan bagi INCO untuk mengajukan revisi RKAB, agar volume yang diproduksi sesusai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
"Jadi mudah-mudahan kami PT Vale bisa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan revisi RKAB dan juga mendapatkan volume yang cukup untuk memenuhi komitmen terhadap partner dan juga komitmen terhadap pemegang saham kami," ujar Bernardus.
Diberitakan sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) mengumumkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 15 Januari 2026.
Persetujuan ini menegaskan kembali kepastian operasional Perusahaan dan kelanjutan investasi jangka panjang PT Vale sebagai bagian dari ekosistem nikel nasional Indonesia dan rantai pasok global.
Baca Juga: Vale Indonesia Perkuat Komitmen Pertambangan Berkelanjutan
Dengan diperolehnya persetujuan ini, saat ini PT Vale fokus untuk mengembalikan seluruh kegiatan operasional dan konstruksi di Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi.
Sehingga, dapat berjalan secara optimal guna mengejar ketertinggalan akibat penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan.
Persetujuan RKAB 2026 merupakan implementasi kebijakan Pemerintah yang kembali menerapkan mekanisme persetujuan RKAB tahunan, menggantikan skema sebelumnya yang berbasis tiga tahunan secara terintegrasi dengan perijinan dasar lainnya.
PT Vale menyambut baik kepastian ini sebagai fondasi penting untuk menjaga disiplin produksi, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan industri nikel nasional.
“Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan,” kata Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk. Bernardus Irmanto, Kamis (15/1/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










