Akurat

Kebut Padat Karya Pertanian, Amran: Petani Peroleh Pendapatan Selama Proses Pemulihan

Yosi Winosa | 17 Januari 2026, 15:31 WIB
Kebut Padat Karya Pertanian, Amran: Petani Peroleh Pendapatan Selama Proses Pemulihan

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan skema padat karya pertanian untuk memulihkan sawah terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Skema ini sekaligus memastikan petani tetap memperoleh pendapatan di tengah proses rehabilitasi lahan. 
 
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis menjaga produksi pangan nasional sekaligus melindungi kesejahteraan petani pascabencana.
 
Dalam program ini, petani dilibatkan langsung memperbaiki sawah milik mereka sendiri, dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah pusat. Bantuan mencakup pengolahan tanah, benih gratis, hingga perbaikan irigasi. 
 
 
Pendekatan ini dinilai efektif karena tidak hanya mempercepat pemulihan lahan, tetapi juga menggerakkan ekonomi desa melalui penciptaan lapangan kerja berbasis pertanian.

Padat Karya Pertanian: Petani Bekerja, Negara Tanggung Biaya

Mentan Amran menjelaskan, konsep padat karya memastikan petani tetap produktif dan memiliki penghasilan selama masa rehabilitasi. Petani bekerja di lahannya sendiri dan menerima upah harian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
 
“Melalui skema ini, petani tidak hanya memulihkan lahan pertanian, tetapi juga memperoleh pendapatan selama proses pemulihan berlangsung,” ujar Amran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
 
Memtan menegaskan, seluruh proses perbaikan sawah rusak dilakukan oleh pemilik lahan, sementara pembiayaan sepenuhnya berasal dari APBN. Kebijakan ini, kata Amran, merupakan perintah langsung Presiden sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.

98 Ribu Hektare Sawah Rusak, Aceh Terluas

Berdasarkan data Kementan, total dampak kerusakan lahan sawah akibat bencana alam di tiga provinsi tersebut mencapai 98.002 hektare. Aceh menjadi wilayah dengan kerusakan terluas, yakni 54.233 hektare yang tersebar di 21 kabupaten/kota.
 
Sementara itu, Sumatera Utara mencatat kerusakan seluas 37.318 hektare di 15 kabupaten/kota, disusul Sumatera Barat seluas 6.451 hektare di 14 kabupaten/kota.
 
Dari total tersebut, lahan dengan kategori kerusakan ringan hingga sedang mencapai 69.240 hektare. Rinciannya, kerusakan ringan seluas 48.969 hektare dan kerusakan sedang 20.271 hektare.

Fokus Rehabilitasi Ringan-Sedang, Target 3 Bulan

Kementan memprioritaskan rehabilitasi sawah dengan tingkat kerusakan ringan dan sedang agar bisa segera kembali produktif. Pemerintah menargetkan pengerjaan kategori ini selesai maksimal tiga bulan.
 
“Khusus Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang ringan dan sedang maksimal tiga bulan sudah selesai,” kata Amran.
 
Sebagai contoh, di Kabupaten Aceh Utara, total kerusakan ringan hingga sedang mencapai 8.237 hektare, terdiri dari kerusakan ringan 5.950 hektare dan kerusakan sedang 2.287 hektare.

Target Rehabilitasi Januari–Februari 2026

Untuk tahap awal, rehabilitasi sawah dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Februari 2026 dengan target luas mencapai 13.708 hektare di tiga provinsi.
 
Target tersebut mencakup Aceh seluas 6.530 hektare, Sumatera Utara 6.593 hektare, dan Sumatera Barat 3.624 hektare. Di Aceh saja, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan mencapai 200.000 hari orang kerja (HOK) yang dibayar secara harian.
 
“Kami mulai dari yang ringan dan sedang, baru terakhir yang berat. Sekitar 90 sampai 95 persen akan kami selesaikan lebih dulu,” tegas Mentan.
 
Program padat karya pertanian tidak hanya menjadi solusi pemulihan sawah pascabencana, tetapi juga berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi petani. 
 
Dengan skema ini, negara hadir memastikan produksi pangan tetap terjaga, sekaligus mendorong roda ekonomi perdesaan bergerak kembali. 
 
Keberhasilan program ini akan menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas pangan nasional di tengah tantangan iklim dan bencana alam yang semakin kompleks.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa