AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal perkembangan terkait pembentukan Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) atau Badan Organisasi Nuklir RI.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang NEPIO saat ini sudah berada di meja Presiden.
“Perpres sekarang sudah di meja Presiden,” kata Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: ESDM Ungkap Regulasi NEPIO Masuk Tahap Harmonisasi
Eniya menambahkan, setelah Perpres NEPIO resmi diterbitkan, pemerintah akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen).
“Setelah Perpres keluar, selanjutnya Kepmen. Di dalam Perpres itu diamanatkan bahwa struktur dan pembentukan kelompok kerja (pokja) akan ditetapkan melalui Kepmen. Saat ini kami sedang mendiskusikan rancangan Kepmennya,” ujarnya.
Dalam Kepmen tersebut, pemerintah akan membentuk enam kelompok kerja dengan tugas masing-masing, mulai dari penetapan tapak, perizinan, pendanaan, hingga aspek teknis lainnya.
Salah satu pokja, kata Eniya akan bertanggung jawab menentukan lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
"Setelah nanti Kepmen jalan kan itu ada 6 pokja. Nah masing-masing pokjanya itu kita beri tugas. Itu salah satunya untuk netepin tapak lah. Yang satu ngurus perizinan, yang satu ngurus uang, kayak gitu," tutur Eniya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan untuk membentuk NEPIO, diperlukan regulasi sebagai landasan hukum guna mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
“Jadi untuk NEPIO, ini kan harus ada peraturan, yang dari sisi organisasi tata laksana dan juga percepatan untuk pelaksanaan pembangunan PLTN,” kata Yuliot dikutip, Kamis (11/9/2025).
Yuliot menambahkan bahwa saat ini penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan NEPIO sudah masuk kedalam tahap harmonisasi. Dirinya menyebut, peraturan tentang NEPIO ini akan rampung dalam beberapa waktu kedepan.
“Sudah selesai proses panitia antar kementerian. Kita dorong sebentar lagi udah harmonisasi dalam rangka pengundangan,” ujar Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan










