Tarif Listrik PLN Januari 2026: Apakah Naik atau Tetap?

AKURAT.CO Pemerintah telah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode Januari hingga Maret 2026 tidak akan mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha untuk mengatur pengeluaran di awal tahun tanpa terbebani oleh biaya listrik yang meningkat.
PT PLN (Persero) juga berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan selama periode ini.
Rincian Tarif Listrik PLN Januari 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 Januari 2026, yang sama dengan periode sebelumnya (Oktober-Desember 2025) karena tidak ada perubahan tarif
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh.
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









