Korban Trauma, Kasus Penganiayaan di Denpasar Belum Ada Titik Terang

AKURAT.CO Seorang wanita berinisial H, warga Jakarta, kembali menuntut kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang menimpanya di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung, pada 10 Juni 2025. Laporan tersebut telah masuk ke Polresta Denpasar, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Terlapor, AS (36) merupakan wanita asal Jember Jawa Timur yang sudah cukup lama menetap di Bali ini bukan hanya disangka melakukan kekerasan, tetapi juga terlapor pernah dilaporkan pada 2024 terkait dugaan hubungan gelap. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/473/VI/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Melalui kuasa hukum dari kantor Mahrus Z Wahyudi & Associates, Mahrus Zakir Wahyudi, korban mengajukan permohonan agar bagian pengawasan internal (Siwas) Polresta Denpasar melakukan pemantauan dan percepatan terhadap proses penanganan.
Baca Juga: Alasan Chandrika Chika Diduga Lakukan Aniaya Belum Diketahui
“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum, tapi lebih dari empat bulan tidak ada perkembangan berarti. Klien kami berhak mendapat kejelasan dan kepastian hukum,” tegas Mahrus.
Ia menambahkan bahwa langkah ini ditempuh sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan perkapolri terkait pengawasan internal.
Insiden sendiri bermula dari pertemuan tidak sengaja antara korban dan terlapor di AFC Dental Clinic Bali, sekitar pukul 11.00 WITA. Pertemuan itu berujung percekcokan hingga H diduga didorong keras hingga terjatuh. Akibatnya, ia mengalami memar di tangan, kaki, dan benturan pada kepala yang menyebabkan trauma berkepanjangan.
H juga masih mengingat jelas bagaimana kejadian itu berlangsung.
“Saya hanya ingin mencari penjelasan, tapi dia malah mendorong saya dengan sangat kuat. Kepala saya terbentur dan sejak itu saya sering pusing, konsentrasi berubah. Saya benar-benar takut dan trauma,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/11).
Korban kemudian menjalani visum di RS Trijata Denpasar sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP. H mengaku khawatir jika kasus terus berlarut, terlapor dapat melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga: Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, DPR Tegaskan Tak Ada Individu Kebal Hukum
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah lelah menunggu. Mohon kasus ini diproses sebagaimana mestinya,” tambah H.
Sebelum dugaan penganiayaan ini, terlapor juga diketahui sudah pernah dilaporkan keluarga korban pada 2024 atas dugaan menjalin hubungan gelap dengan suami korban di sebuah vila di Badung.
Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya merasakan luka batin yang jauh lebih dalam karena adanya hubungan pertemanan yang dikhianati.
“Korban sangat kecewa, karena terlapor dulunya sahabat dekat yang pernah ia bantu saat suami terlapor meninggal dunia” tegas Mahrus menutup penjelasan.
Upaya konfirmasi kepada terlapor Ayu Suliani belum mendapat respons. Sementara itu, Humas Polresta Denpasar belum memberikan keterangan lebih jauh terkait perkembangan laporan.
H kini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan dan kepastian, bukan hanya demi dirinya, tetapi juga demi marwah keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








