Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, DPR Tegaskan Tak Ada Individu Kebal Hukum

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh GSH, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terhadap salah satu karyawannya.
Dia menegaskan, di negara ini tidak ada satu pun individu yang kebal hukum. Gus Abduh mendesak, pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Sebab, peristiwa itu sudah terjadi sejak Oktober 2024, dan korban telah melaporkannya ke polisi. Namun, perhatian publik baru muncul setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
"Kasus itu sudah dua bulan lalu dan sudah dilaporkan ke polisi. Kami minta polisi bergerak cepat memproses hukum," ujar Gus Abduh pada Senin (16/12/2024).
Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan GSH tidak hanya terjadi sekali, tetapi sudah berulang kali. Selain itu, pelaku juga merendahkan martabat korban dengan menghina status sosialnya.
"Jelas itu sebuah penghinaan dan merendahkan martabat seseorang," ungkapnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku dengan arogan mengklaim dirinya kebal hukum dan tidak mungkin ditindak oleh pihak kepolisian. Hal ini, menurut Gus Abduh, merupakan penghinaan terhadap hukum serta lembaga penegak hukum.
"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Hukum harus ditegakkan untuk semua orang," tegasnya.
Dia menekankan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pengusaha agar tidak bersikap arogan terhadap karyawan. Para pemilik usaha harus memperlakukan karyawannya dengan adil, tanpa ancaman, intimidasi, atau kekerasan.
"Jangan ada ancaman penahanan gaji, apalagi penganiayaan terhadap karyawan, seperti yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung," ujarnya.
Terakhir, Gus Abduh meminta pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Semua pelaku kejahatan, terlepas dari status sosial atau hubungan kekuasaan mereka, harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jangan ada lagi istilah no viral, no justice. Hukum harus berjalan tanpa menunggu tekanan publik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








