Kasus Penganiayaan Baru Ditangani Setelah Viral, DPR Ingatkan Pentingnya Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam kasus penganiayaan yang dilakukan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terhadap salah satu karyawannya.
Ia menyoroti lambannya penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak Oktober 2024 tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas.
"Kasus ini sudah dua bulan berlalu dan dilaporkan ke polisi. Kami meminta aparat segera memproses hukum pelaku dengan cepat dan adil," ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Abdullah, penganiayaan terhadap karyawan tersebut terjadi berulang kali dan disertai penghinaan verbal.
Baca Juga: Wacana Pilkada oleh DPRD Kembali Mengemuka, Ujian untuk Demokrasi?
Pelaku dilaporkan sempat merendahkan martabat korban dengan menyebutnya miskin dan mengklaim dirinya kebal hukum.
“Pernyataan seperti itu tidak hanya menghina korban, tetapi juga mencederai wibawa hukum dan institusi penegak hukum,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Abdullah menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum, serta jaminan hukum yang adil.
“Hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang merasa di atas hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Google Luncurkan Gemini 2.0, Model AI Canggih dengan Kemampuan Multimodal
Abdullah juga mengingatkan polisi agar tidak bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia menyesalkan kasus ini baru mendapat perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
“Penegakan hukum jangan bergantung pada viralnya kasus. Setiap laporan harus ditindak sesuai prosedur tanpa diskriminasi,” tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







