Laba Pertamina Tembus Rp34 T di Kuartal III 2025

AKURAT.CO PT Pertamina (Persero) berhasil membukukan pendapatan yang solid dengan laba positif mencapai USD2,05 miliar atau berkisar Rp34 triliun hingga kuartal III-2025. Hal ini disampaikan Perseoran dalam agenda Earnings Call 3Q25 kepada para investor.
Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini mengatakan hingga September 2025, Pertamina mencatat pendapatan USD53,38 miliar dan EBITDA sebesar USD8,20 miliar.
Pencapaian ini ditopang oleh kinerja operasional yang tangguh di setiap lini bisnis. Selain itu, implementasi program cost optimization juga terus berkesinambungan di seluruh lini bisnis.
“Program cost optimization sepanjang tahun mencatatkan efisiensi dan tambahan pendapatan senilai USD 624 juta,” kata Emma dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: TNI Turun Jaga Kilang Pertamina, Wamen ESDM: Sudah Sesuai Aturan Obvitnas
Kinerja keuangan yang solid ini juga mampu menjaga profil permodalan dan arus kas perusahaan pada level yang sehat, sehingga rasio-rasio kredit Pertamina tetap berada level investment grade dengan outlook stable dari 3 lembaga pemeringkat dunia yaitu Moody’s, S&P, maupun Fitch.
Dengan terjaganya credit metrics utama seperti leverage, debt service capacity, dan likuiditas di tengah dinamika industri energi global.
Emma menjelaskan, capaian tersebut juga ditopang penguatan tata kelola dan disiplin investasi di bawah pengawasan para pemegang saham, termasuk Danantara.
“Kolaborasi dengan pemegang saham memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pengelolaan modal Pertamina,” jelasnya.
Dukungan pemerintah turut berperan melalui penyelesaian kompensasi selisih harga BBM. Seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, sementara pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan.
“Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk Kuartal I 2025. Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Danantara,” tambah Emma.
Baca Juga: Pakar Duga Ada Campur Tangan Mafia Migas di Balik Serangan Buzzer ke Pertamina
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik.
Peraturan ini memungkinkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dan memberikan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.
“Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, turut menyampaikan perkembangan rencana integrasi bisnis hilir.
Agung menyebutkan, integrasi Subholding Commercial & Trading, Refinery & Petrochemical, serta Integrated Marine Logistics dirancang untuk meningkatkan efisiensi end-to-end bisnis hilir, mempercepat pengambilan keputusan, dan memperkuat daya saing produk.
“Seluruh tahapan masih menunggu persetujuan para pemangku kepentingan. Kami memastikan proses berjalan dengan hati-hati dan sesuai prinsip tata kelola,” pungkas Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









