Aptrindo Desak Perbaikan Sistem MyPertamina untuk Akses BBM Subsidi

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (DPP Aptrindo) melalukan audiensi dengan PT Pertamina Patra Niaga terkait dengan implementasi QR Code MyPertamina dalam penyaluran BBM subsidi Bio Solar kepada kendaraan angkutan barang.
Audiensi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan dari pengusaha dan pengemudi truk mengenai berbagai kendala teknis yang mereka hadapi saat menggunakan sistem tersebut.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan menyampaikan bahwa digitalisasi pengawasan BBM subsidi melalui MyPertamina adalah langkah positif, namun implementasinya belum sepenuhnya adaptif terhadap realitas operasional sektor angkutan barang.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pertamina Beri Potongan Rp500 per Liter Pembelian Pertamax Pakai MyPertamina
“Akibatnya, muncul berbagai hambatan teknis yang mengganggu kelancaran operasional armada dan mengancam stabilitas distribusi logistik nasional,” kata Gemilang dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Aptrindo menyampaikan gambaran faktual terkait hambatan teknis yang berdampak langsung pada kelancaran distribusi logistik nasional.
Berbagai permasalahan yang muncul meliputi lamanya proses pendaftaran dan validasi akun, ketidaksesuaian persyaratan dokumen dengan kondisi usaha angkutan barang, pemblokiran QR Code secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang memadai, serta tidak adanya layanan pengaduan dengan kepastian waktu penyelesaian.
Kondisi ini telah menyebabkan terhentinya operasional armada, meningkatnya biaya
usaha, dan terjadinya gangguan distribusi barang, terutama bagi pengusaha yang sedang dalam masa adaptasi menuju penyelenggaraan angkutan barang berkeselamatan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Baca Juga: MyPertamina WikenFest 2025 Hadir di Cirebon
DPP Aptrindo, kata Gemilang menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga perlu segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki mekanisme implementasi MyPertamina.
Salah satu kebutuhan mendesak adalah pembentukan Pusat Layanan Fisik atau Helpdesk MyPertamina di setiap kabupaten/kota.
“Selama ini, penanganan masalah hanya mengandalkan “Call Center 135”, yang tidak mampu memberikan solusi cepat dan tidak menyediakan mekanisme monitoring penyelesaian aduan,” ucap Gemilang.
Dengan dampak MyPertamina yang berskala nasional dan mempengaruhi jutaan perjalanan
logistik, kehadiran helpdesk fisik di daerah menjadi keharusan agar proses validasi, pemulihan akun, dan penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain kebutuhan mendesak akan pembentukan helpdesk fisik, Aptrindo juga menyampaikan
sejumlah rekomendasi struktural yang harus diperhatikan dalam penyempurnaan implementasi MyPertamina.
Rekomendasi tersebut mencakup pembentukan Akun Khusus Perusahaan Angkutan Barang berbasis perizinan usaha (KBLI 49431 dan 49432) untuk memastikan pendistribusian subsidi tepat sasaran dan mempermudah proses administrasi.
Aptrindo juga mendorong penyesuaian persyaratan dokumen agar selaras dengan karakteristik operasional sektor angkutan barang.
“Termasuk fakta bahwa mayoritas kendaraan berada dalam skema pembiayaan leasing atau bank sehingga dokumen fisik seperti BPKB tidak berada di tangan perusahaan,” ujar Gemilang.
Selain itu, Aptrindo menilai pentingnya transparansi penuh atas setiap tindakan pemblokiran QR Code, termasuk penyampaian alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta penyediaan mekanisme banding yang memiliki batas waktu penyelesaian yang terukur.
Untuk memperkuat efektivitas verifikasi dan akurasi data, Aptrindo juga mengusulkan integrasi sistem MyPertamina dengan SIAPTRINDO, aplikasi yang dikembangkan APTRINDO dan telah terhubung dengan Single Truck Identification Data (STID) PELINDO serta e-Money Bank Mandiri.
“Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi, meningkatkan akurasi pendataan kendaraan, serta memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi berjalan lebih efisien dan tepat sasaran,” tutur Gemilang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








