Akurat

Wamen Yuliot: Gas Buang PLTSa Sudah Terolah, Aman bagi Lingkungan

Dedi Hidayat | 8 November 2025, 08:30 WIB
Wamen Yuliot: Gas Buang PLTSa Sudah Terolah, Aman bagi Lingkungan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan diterapkan pemerintah telah memenuhi standar pengelolaan emisi dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menanggapi sorotan sejumlah organisasi lingkungan terkait potensi gas buang dari fasilitas PLTSa.

“Kalau untuk gas buang, ini kan dari standar pelaksanaan kegiatan di PLTSA. Dengan teknologi pembakaran sampai 900 derajat Celsius, gas buangnya pun dilakukan pengolahan sehingga tidak mencemari lingkungan,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Gantikan LPG Impor, Wamen ESDM Harap Proyek DME Jalan Tahun Depan

Yuliot menjelaskan, teknologi waste-to-energy modern telah digunakan di banyak kota besar dunia dan terbukti aman, termasuk di Singapura yang sudah lama mengoperasikan fasilitas serupa.

Selain Singapura, kata Yuliot kota besar dunia lain yang mengembangkan PLTSa juga menghindarkan masalah pencemaran yang sama.

Menurut Yuliot, keberadaan PLTSa justru akan mengatasi masalah sampah perkotaan yang kian menumpuk, sekaligus menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Yuliot juga menilai manfaat lingkungan dan sosial dari PLTSa akan sangat signifikan dirasakan.

“Dengan adanya pengolahan sampah menjadi energi ini, ya justru kita lihat ini sampahnya terkelola, lingkungan itu menjadi lebih sehat, kota menjadi lebih bersih, itu dampak. Jadi kan juga sangat luar biasa,” ujarnya.

Adapun, Pemerintah mulai tancap gas dalam mengatasi masalah sampah sekaligus mempercepat pemanfaatannya sebagai sumber energi.

Salah satu langkah strategis datang dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, yang menyatakan akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah.

Selama ini, proses izin untuk pengolahan sampah dinilai terlalu berbelit. Banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang terlibat, sehingga bikin para investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di sektor ini.

Baca Juga: Danantara Bisa Kelola PLTSa, ESDM Ungkap Syaratnya

“Kita akan selesaikan cepat, bagaimana rantai pengolahan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dibersihkan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Zulhas menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun skema penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini berdiri sendiri-sendiri, tapi sebenarnya saling terkait. Tiga aturan itu yakni Perpres No. 97/2017, Perpres No. 35/2018, dan Perpres No. 83/2018.

“Nanti pengusaha tidak mengurus satu-satu, itu nggak (akan) selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinan dari ESDM, langsung ke PLN. Kan cepat ya,” tegas Zulhas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.