Dua Pelabuhan Baru di Kepri Diresmikan, Akses Laut Kini Lebih Cepat

AKURAT.CO Pemerintah meresmikan dua infrastruktur transportasi di Kepulauan Riau, yakni Pelabuhan Penyeberangan Letung dan Pelabuhan Penyeberangan Sedanau Prosesi peresmian dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Letung, Kepulauan Anambas.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa Kepulauan Riau memiliki karakteristik geografis kepulauan yang khas, di mana transportasi laut dan penyeberangan menjadi urat nadi kehidupan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Menurutnya, keberadaan Pelabuhan Penyeberangan Letung dan Pelabuhan Penyeberangan Sedanau sangat strategis untuk memperlancar mobilitas masyarakat, kendaraan, maupun logistik antarwilayah.
Baca Juga: Jelang Nataru 2026, Kemenhub Lakukan Ramp Check Bus dan Cek Kesiapan Terminal Tidar Magelang
“Dengan hadirnya infrastruktur ini, aksesibilitas masyarakat diharapkan dapat semakin mudah, biaya logistik semakin efisien, dan dapat mendukung produk lokal untuk bisa masuk ke pasar yang lebih luas,” kata Dudy dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (6/11/2025).
Dudy menjelaskan, sebelum adanya Pelabuhan Penyeberangan Letung, masyarakat Letung harus terlebih dahulu singgah di Matak dan menggunakan kapal tradisional dengan standar keselamatan yang tidak memadai. Hal ini membuat waktu tempuh jadi lebih lama dan berisiko.
Sebab setelah beroperasinya pelabuhan ini, waktu perjalanan dari Tanjung Uban menuju Letung dengan jarak 283 km dapat ditempuh dalam waktu kurang-lebih 15 jam, sedangkan dari Letung menuju Matak dengan jarak 85 km bisa ditempuh dalam waktu kurang-lebih 5 jam.
“Satu hal yang sangat penting, masyarakat saat ini sudah bisa bepergian ke luar pulau dengan selamat, aman, dan nyaman, karena menggunakan kapal yang lebih baik,” ucapnya.
Selain itu, Dudy juga menuturkan bahwa Gedung Kantor BPTD Kelas II Kepulauan Riau yang hari ini diresmikan menjadi simbol peningkatan kapasitas pelayanan Pemerintah di bidang transportasi darat dan penyeberangan.
Dirinya berharap kantor ini dapat menjadi pusat koordinasi yang modern, efisien, dan profesional dalam mendukung kebijakan konektivitas nasional.
Baca Juga: Insiden Kereta Anjlok Terus Terjadi, Kemenhub Harus Lakukan Audit Keselamatan
“Saya mengajak seluruh pihak, seperti Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya. Harapannya, semoga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan,” tutur Dudy.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, saat ini biaya transportasi dan biaya logistik bisa dibilang masih cukup tinggi di sejumlah daerah, sebab memang permintaannya lebih besar daripada supply-nya.
Namun dengan adanya Pelabuhan Penyeberangan Letung, Pelabuhan Penyeberangan Sedanau, dan beroperasinya kapal perintis, langkah ini akan memperkuat supply chain dari satu wilayah ke wilayah lain, meningkatkan nilai ekonomi, termasuk membuka lapangan pekerjaan serta menghidupkan UMKM di wilayah Kepulauan Riau.
“Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar agar Indonesia benar-benar menjadi negara yang makin sejahtera dan makmur di semua lini. Dengan hadirnya dua pelabuhan penyeberangan ini, mudah-mudahan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau dapat semakin meningkat di kemudian hari,” ujar AHY.
Sebagai informasi, Pelabuhan Penyeberangan Letung berlokasi di Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan luas lahan sebesar 4.200 meter persegi. Sementara itu, Pelabuhan Penyeberangan Sedanau berada di Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, dengan luas lahan sebesar 4.260 meter persegi.
Kedua pelabuhan penyeberangan ini akan dilayani oleh kapal perintis KMP Bahtera Nusantara 01 yang memiliki kapasitas 1500 GT. Kapal ini dapat mengangkut 296 penumpang dan 26 unit kendaraan, dengan rute lintasan meliputi Tanjung Uban-Letung-Matak-Midai-Sedanau-Penagi-Subi-Serasan-Sintete.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










