SBIN Resmi Diluncurkan, Industri Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian meluncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN), sebagai kerangka strategis pembangunan industri jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Strategi ini menjadi panduan utama dalam menjalankan visi Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, dengan menempatkan sektor industri sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
SBIN merupakan respons terhadap perubahan global yang cepat, penuh ketidakpastian, dan sarat disrupsi. Pandemi COVID-19, perang dagang, ketegangan geopolitik, hingga transisi energi global telah mengubah peta industri dunia secara fundamental.
Baca Juga: Kemenperin Siapkan Aturan Emisi Euro 4 untuk Kendaraan Tambang
“SBIN bukan sekadar kebijakan sektoral Kemenperin, tetapi strategi nasional untuk memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, melainkan tumbuh dan berdaulat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari laman Kemenperin, Selasa (28/10/2025).
Menurut Agus, SBIN hadir sebagai cetak biru industrialisasi Indonesia di era pasca pandemi dan pasca karbon.
Strategi ini memadukan nilai-nilai kemandirian ekonomi, transformasi teknologi, serta keberlanjutan lingkungan dalam satu kerangka terpadu.
Adapun Empat pola pikir utama yang menjadi pilar SBIN, yaitu industrialisasi berbasis sumber daya alam, pengembangan ekosistem industri, penguasaan teknologi, dan penerapan prinsip keberlanjutan.
Industrialisasi berbasis sumber daya alam diarahkan untuk memperkuat industrialisasi komoditas unggulan nasional seperti nikel, kelapa sawit, dan batu bara, agar kekayaan alam Indonesia tidak lagi hanya diekspor mentah tetapi diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi
. Selain itu, pengembangan ekosistem industri diupayakan melalui keterpaduan antara sektor hulu dan hilir yang disertai dengan penguatan sumber daya manusia serta infrastruktur industri yang mendukung.
Dua pilar lainnya, kata Agus menitikberatkan pada penguasaan teknologi dan pembangunan industri yang berkelanjutan.
Baca Juga: Imbas Temuan Cesium 137 di Modern Cikande, Kemenperin Bakal Perketat Laporan Paparan Radiasi
Penguasaan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing, sedangkan prinsip industri hijau dan ekonomi sirkular menjadi fondasi pertumbuhan industri masa depan.
“Industrialisasi sejati tidak boleh mengorbankan lingkungan, melainkan menciptakan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian alam,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menperin menegaskan, perlindungan terhadap pasar domestik menjadi prioritas utama dalam SBIN.
Hal ini karena sekitar 80 persen output industri nasional diserap oleh pasar dalam negeri. Stabilitas pasar domestik menjadi kunci ketahanan industri nasional agar tidak mudah terpengaruh gejolak global.
Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar belanja pemerintah benar-benar berpihak pada produk industri nasional.
Selain itu, instrumen tarif dan non-tarif akan terus dioptimalkan untuk mengendalikan arus impor produk jadi.
“Kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menutup diri, melainkan untuk menciptakan ruang tumbuh bagi pelaku industri dalam negeri agar mampu berinovasi dan bersaing secara sehat,” ucap Agus.
Dalam arahannya, Agus juga menyoroti pentingnya reformasi regulasi industri yang adaptif dan pro-pertumbuhan. Regulasi yang tumpang tindih atau belum sinkron antarinstansi masih menjadi hambatan utama bagi investasi dan produktivitas.
Karena itu, Kemenperin memacu percepatan lahirnya smart regulation yang sederhana, terukur, dan berbasis data. Regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses investasi sekaligus menutup celah impor produk yang merugikan industri nasional.
Agus menekankan pula pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga, seperti dengan Kementerian ESDM untuk pasokan energi, Kementerian ATR/BPN untuk lahan industri, Kementerian Keuangan untuk insentif fiskal, Kemendag untuk kebijakan perdagangan, dan BRIN untuk penguatan riset.
“Kemenperin tidak boleh pasif. Kita harus aktif memperjuangkan kepentingan industri nasional dalam forum lintas kementerian,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










