Akurat

Kemenkop Rebranding Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Andi Syafriadi | 26 Oktober 2025, 14:10 WIB
Kemenkop Rebranding Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi Warga

AKURAT.CO Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Farida Farichah menegaskan pentingnya rebranding koperasi desa agar tak lagi dipandang sebagai lembaga simpan pinjam semata.

Sebab menurutnya, koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha produktif berbasis gotong royong.

“Rebranding ini bertujuan agar koperasi tidak hanya mengelola dana, tapi juga menjadi lembaga ekonomi yang menyejahterakan anggota dan masyarakat sekitar,” ujar Farida saat mengunjungi gerai Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih di Sukorejo, Kota Blitar.

Farida menekankan, koperasi perlu memperluas keanggotaan agar bisa menjangkau setidaknya separuh warga di tiap kelurahan. Untuk itu, Kemenkop memfasilitasi pendampingan lewat Project Management Officer (PMO) di tingkat kabupaten.

Baca Juga: Gandeng Kejagung, Kemenkop Siap Awasi Koperasi Lewat Digital

Selain PMO, Kemenkop juga menyiapkan Asisten Bisnis yang mendampingi sepuluh koperasi secara penuh waktu.

“Asisten Bisnis ini membantu menghitung potensi usaha, omzet, hingga strategi penjualan agar koperasi benar-benar untung,” imbuhnya.

Farida menjelaskan, dukungan pemerintah juga diwujudkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan pembangunan gerai, gudang, dan sarana transportasi koperasi dengan plafon dana hingga Rp3 miliar.

“Kami ingin koperasi punya basis usaha nyata dan mandiri. Dengan begitu, warga menjadi pelaku pasar, bukan sekadar konsumen,” jelas Farida.

Baca Juga: Link Resmi Pengumuman Kemenkop 2025: Cek Hasil Rekrutmen Business Assistant dan Jadwal Terbaru

Ia mencontohkan, Kopkel Merah Putih telah berkembang menjadi pengecer pupuk subsidi hingga klinik kesehatan dan apotek. Produk pertanian masyarakat pun bisa dikelola dan dipasarkan lewat koperasi. “Dari koperasi, untuk anggota, dan kembali lagi ke masyarakat,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.