Akurat

4.700 Izin Air Tanah Terbit, ESDM Pastikan Proses Evaluasi Ketat

Dedi Hidayat | 25 Oktober 2025, 11:10 WIB
4.700 Izin Air Tanah Terbit, ESDM Pastikan Proses Evaluasi Ketat

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 4.700 izin pengambilan air tanah telah diterbitkan sejak diberlakukannya regulasi baru pada November 2024 hingga pertengahan Oktober 2025.

Jumlah tersebut mencakup izin bagi berbagai sektor, termasuk perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan air tanah sebagai bahan baku produksinya.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot menjelaskan bahwa penerbitan izin tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM yang berlaku.

Baca Juga: ESDM: Semua SPBU Swasta Sudah Negosiasi Pembelian BBM dengan Pertamina

Adapun, aturan penggunaan air tanah berada dalam Peraturan Menteri ESDM No.14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Jadi ini berdasarkan data. Itu total perizinan yang sudah diterbitkan untuk seluruh Indonesia air tanah itu sekitar 4.700-an,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (24/10/2025).

Yuliot menyampaikan, dari jumlah tersebut sebagian merupakan izin baru, sementara sebagian lainnya adalah izin perpanjangan yang masih dalam proses evaluasi.

Proses evaluasi izin dilakukan secara ketat oleh Badan Geologi ESDM untuk memastikan setiap pengambilan air tanah memenuhi aspek teknis dan lingkungan yang ditetapkan.

“Ya sementara ada juga yang mengajukan itu proses perizinan, itu juga ada yang perpanjangan, ada yang izin baru. Ini dilakukan evaluasi oleh Badan Geologi,” ucapnya.

Baca Juga: SKK Migas: BP Plc Minati WK Migas yang Dilelang Kementerian ESDM

Yuliot menambahkan, izin pengambilan air tanah tidak hanya diberikan kepada satu perusahaan atau sektor tertentu, melainkan kepada berbagai badan usaha yang memenuhi persyaratan.

“Bukan satu perusahaan, itu 4.700an yang sudah kita terbitkan perizinannya. Termasuk perusahaan-perusahaan (AMDK),” tambah Yuliot

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.