Pemerintah Pastikan Sumur Minyak Rakyat Ramah Lingkungan dan Legal

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan pengelolaan lingkungan dalam pengembangan proyek sumur minyak rakyat berjalan sesuai standar keberlanjutan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan ada dua aspek utama yang tengah difokuskan pemerintah dalam pelaksanaan program tersebut.
“Yang pertama, bagaimana keterlibatan BUMD, UMKM, sama koperasi. Nah, tiga ini nih yang sedang kita fixkan. Usulan dari provinsi seperti apa, nanti kami menetapkannya seperti apa,” kata kata Laode saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: ESDM: Semua SPBU Swasta Sudah Negosiasi Pembelian BBM dengan Pertamina
Poin kedua, Laode menyebut adalah penataan aspek lingkungan dalam implementasi sumur minyak rakyat. Laode menuturkan sedang melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
Kolaborasi dengan Kementerian LH, kata Laode menjadi langkah penting agar kegiatan eksplorasi dan produksi di sumur rakyat tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
“kita perlu memfixkan masalah aspek lingkungannya. Jadi kami dengan KLH ini akan menyusun tahapan-tahapannya, gimana agar sumur-sumur ini nanti dari sisi tata kelola lingkungannya bisa difixkan dalam jangka waktu 4 tahun,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada 45.000 sumur rakyat yang sudah terinventarisasi untuk segera dilegalkan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa program sumur minyak rakyat merupakan bentuk nyata dari kebijakan pro-rakyat yang dijalankan pemerintah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Bahlil menjelaskan, banyak masyarakat yang selama ini telah mengelola sumur-sumur minyak tua secara tradisional, namun tidak memiliki legalitas yang diakui negara. Akibatnya, aktivitas mereka sering kali terhambat oleh persoalan hukum dan administratif.
Baca Juga: SKK Migas: BP Plc Minati WK Migas yang Dilelang Kementerian ESDM
“Nah, dalam rangka itu selama ini usaha rakyat ini sudah ada sumur-sumur ini. Tapi mereka enggak punya legal, mohon maaf kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini semuanya sudah bisa kita lakukan (legalkan),” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM bersama SKK Migas telah melakukan inventarisasi terhadap potensi sumur-sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.
Hasilnya, tercatat sekitar 45 ribu sumur potensial yang selama ini telah atau dapat dikelola oleh masyarakat.
“Dirjen Migas dan SKK Migas sudah menginventarisir polanya dari bawah. Dari Bupati Wali Kota ke Gubernur. Sudah menginventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat,” ujar Bahlil.
Pemerintah, lanjut Bahlil, akan menyerahkan pengelolaan sumur-sumur tersebut kepada daerah dan masyarakat melalui koperasi, UMKM, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk harga jual, Bahlil menuturkan pertamina sebagai kontraktor migas akan berperan sebagai pendamping teknis sekaligus pembeli hasil produksi.
Harga minyak dari sumur rakyat akan dibeli dengan kisaran 80% dari Indonesian Crude Price (ICP), untuk memberikan kepastian pasar dan pendapatan bagi masyarakat.
“Agar rakyat diberikan kepastian untuk siapa yang membeli dan berapa harganya. Dan ini perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










