Akurat

ESDM: Logam Tanah Jarang Akan Dikelola Sepenuhnya oleh Negara

Andi Syafriadi | 23 Oktober 2025, 10:10 WIB
ESDM: Logam Tanah Jarang Akan Dikelola Sepenuhnya oleh Negara

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengelolaan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements akan berada di bawah kendali negara.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan penguasaan negara terhadap sumber daya strategis seperti logam tanah jarang memang sesuai dengan amanat Undang-Undang yang ada.

“Jadi dengan adanya ketentuan yang ada di undang-undang dasar dan juga di dalam undang-undang mineral dan batubara, itu juga diterjemahkan, sehingga penguasaan negara, pengendalian negara terhadap logam tanah jarang akan dilakukan semaksimal mungkin," kata Yuliot saat ditemui di Badan Geologi ESDM dikutip, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM Tindaklanjuti Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi

Terkait kemungkinan pengelolaan dilakukan oleh Danantara, Yuliot menyebut dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti.

Sebab, Pemerintah sedang memetakan potensi sumber daya LTJ untuk menentukan mekanisme pengelolaan yang paling tepat.

“Jadi dari potensinya, apakah itu diprioritaskan bagi BUMN atau Danantara. Jadi yang penting kita tahu di mana spot-spot yang terkait dengan logam tanah jarang ini,” ujar Yuliot.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral logam tanah jarang atau rare earth elements (REE) akan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah

Adapun, dalam pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (15/8/2025) lalu, Presiden Prabowo Subianto mengucap rasa syukur karena Indonesia memiliki mineral Logam Tanah Jarang yang bisa digunakan untuk memperkuat Alutsista nasional.

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Daerah, Herman Deru Apresiasi Langkah Menteri ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan ke depan kebijakan pengelolaan komoditas startegis ini akan diatur ketat dari hulu.

Pengelolaannya, kata Bahlil tidak lagi bisa dilakukan secara umum, melainkan akan menjadi kewenangan penuh negara melalui tata kelola khusus.

“Seperti misalnya logam tanah jarang kita kan sekarang harganya cukup tinggi. Ke depan kebijakan kami nanti dari hulunya, dari bahan bakunya adalah untuk logam tanah jarang tidak kami izinkan dikelola oleh umum,” kata Bahlil di Istana Negara dikutip, Selasa (26/8/2025).

Bahlil menambahkan, pemerintah akan sepenuhnya mengelola logam tanah jarang dan akan membuat tata kelolanya.

“(Logam Tanah Jarang) akan dikelola oleh negara dan ini akan ada tata kelola sendiri, kita tunggu saja aturannya,” tambah Bahlil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.