Kemenperin Siapkan Aturan Emisi Euro 4 untuk Kendaraan Tambang

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengatur standar emisi gas buang setara Euro 4 bagi kendaraan yang beroperasi di luar jalan umum, terutama di kawasan pertambangan.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam upaya menekan pencemaran udara dan mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan di sektor industri berat.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, selama ini pengaturan mengenai standar emisi baru diterapkan pada kendaraan yang beroperasi di jalan umum.
Baca Juga: Imbas Temuan Cesium 137 di Modern Cikande, Kemenperin Bakal Perketat Laporan Paparan Radiasi
Padahal, kendaraan tambang dan alat berat yang digunakan di luar jalan raya juga memberikan dampak signifikan terhadap kualitas udara.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan menyiapkan regulasi yang mengharuskan kendaraan yang beroperasi di luar jalan-jalan umum memperhatikan level engine atau mesin, yaitu harus mendekati standar Euro 4,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Agus, banyak kendaraan yang digunakan di wilayah pertambangan saat ini masih belum memenuhi standar Euro 4.
Hal tersebut menimbulkan potensi polusi udara yang cukup tinggi, terutama di daerah industri ekstraktif seperti tambang batu bara dan nikel.
“Kebijakan ini merupakan respons terhadap isu lingkungan yang terus berkembang di kawasan industri pertambangan,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, regulasi baru tersebut akan melengkapi kebijakan sebelumnya yang telah mengatur standar emisi untuk kendaraan umum.
Dengan demikian, seluruh jenis kendaraan, baik yang beroperasi di jalan raya maupun di kawasan industri tertutup, akan memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga kualitas udara nasional.
Baca Juga: Kemenperin Dorong Xiaomi Perluas Investasi dan Produksi di Indonesia
“Selama ini aturan hanya berlaku untuk kendaraan di jalan umum. Padahal, kendaraan tambang juga punya dampak besar terhadap lingkungan. Karena itu, perlu ada keselarasan aturan agar prinsip keberlanjutan dapat dijalankan secara menyeluruh,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan bahwa regulasi khusus untuk kendaraan berat di sektor pertambangan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Pemerintah juga akan mewajibkan perusahaan untuk melakukan peremajaan armada dengan menggunakan kendaraan yang sudah memenuhi standar emisi terbaru.
Agus pun mengimbau agar pelaku industri tambang mulai beralih menggunakan kendaraan berat yang diproduksi di dalam negeri.
Pasalnya, sejumlah produsen otomotif nasional telah mampu memproduksi kendaraan berat yang sesuai dengan standar Euro 4 dan siap digunakan untuk kebutuhan pertambangan.
“Indonesia sudah mampu memproduksi kendaraan berat dengan teknologi mesin yang ramah lingkungan dan sesuai Euro 4. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menggunakan kendaraan lama yang tidak efisien dan beremisi tinggi,” tegasnya.
Selain mengurangi polusi udara, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional.
Dengan adanya kewajiban penggunaan kendaraan dalam negeri yang memenuhi standar Euro 4, industri komponen dan perakitan kendaraan berat di Indonesia berpotensi mengalami peningkatan permintaan.
“Masalah regulasi kita siapkan dalam waktu dekat, sehingga akan ada kewajiban bagi pelaku industri untuk membelanjakan kendaraan termasuk truk dari industri dalam negeri. Ini bukan hanya tentang lingkungan, tapi juga tentang bagaimana kita memperkuat industri nasional agar semakin kompetitif dan berkelanjutan," katanya.
Langkah Kemenperin ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan industri hijau dan mengurangi emisi karbon nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










