45.000 Sumur Minyak Rakyat Bakal Dilegalkan, Ini Kata Bos Pertamina

AKURAT.CO PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh dan akan menyerap hasil minyak dari sumur minyak rakyat.
Adapun, merujuk Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pemerintah membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak rakyat. Sehingga, sumur yang tadinya ilegal akan berubah menjadi legal.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan bahwa pihaknya siap berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan teknis, tata kelola, dan pendampingan di lapangan.
Simon menuturkan, Pertamina juga siap menindaklanjuti berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain, termasuk upaya percepatan mekanisme pembayaran serta penyesuaian harga sesuai regulasi.
Baca Juga: Inventarisasi Rampung, 45.000 Sumur Minyak Rakyat Siap Dikelola BUMD Hingga Koperasi
“Dan tentunya harapan-harapan tadi sudah disampaikan oleh para pimpinan daerah termasuk nanti mungkin ada solusi agar pembayarannya lebih cepat dan untuk harga juga kita menyampaikan sudah sesuai ketentuan yaitu 80% dari ICP,” kata Simon di Kementerian ESDM dikutip, Jumat (10/10/2025).
Selain aspek ekonomi, Simon menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara benefit ekonomi dan ekologi dalam pelaksanaan di lapangan.
Simon menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan sumur rakyat harus tetap memperhatikan prinsip keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. “Dengan demikian kami akan berikan yang terbaik karena tentunya yang mendapat manfaat adalah masyarakat dan negara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada 45.000 sumur rakyat yang sudah terinventarisasi untuk segera dilegalkan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa program sumur minyak rakyat merupakan bentuk nyata dari kebijakan pro-rakyat yang dijalankan pemerintah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Bahlil menjelaskan, banyak masyarakat yang selama ini telah mengelola sumur-sumur minyak tua secara tradisional, namun tidak memiliki legalitas yang diakui negara. Akibatnya, aktivitas mereka sering kali terhambat oleh persoalan hukum dan administratif.
“Nah, dalam rangka itu selama ini usaha rakyat ini sudah ada sumur-sumur ini. Tapi mereka enggak punya legal, mohon maaf kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini semuanya sudah bisa kita lakukan (legalkan),” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM bersama SKK Migas telah melakukan inventarisasi terhadap potensi sumur-sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.
Hasilnya, tercatat sekitar 45 ribu sumur potensial yang selama ini telah atau dapat dikelola oleh masyarakat.
“Dirjen Migas dan SKK Migas sudah menginventarisir polanya dari bawah. Dari Bupati Wali Kota ke Gubernur. Sudah menginventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat,” ujar Bahlil.
Pemerintah, lanjut Bahlil, akan menyerahkan pengelolaan sumur-sumur tersebut kepada daerah dan masyarakat melalui koperasi, UMKM, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk harga jual, Bahlil menuturkan pertamina sebagai kontraktor migas akan berperan sebagai pendamping teknis sekaligus pembeli hasil produksi.
Harga minyak dari sumur rakyat akan dibeli dengan kisaran 80% dari Indonesian Crude Price (ICP), untuk memberikan kepastian pasar dan pendapatan bagi masyarakat.
“Agar rakyat diberikan kepastian untuk siapa yang membeli dan berapa harganya. Dan ini perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










