Akurat

190 Tambang Dibekukan, Kementerian ESDM: 10 Sudah Kembali Beroperasi

Dedi Hidayat | 9 Oktober 2025, 17:43 WIB
190 Tambang Dibekukan, Kementerian ESDM: 10 Sudah Kembali Beroperasi

AKURAT.CO Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut baru ada 10 dari 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral yang sudah kembali beroperasi setelah dibekukan izinnya karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.

Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa beberapa perusahaan tambang batu bara dan mineral sudah ada yang beroperasi kembali. Namun, dirinya tidak menjabarkan berapa perusahaan yang sudah beroperasi.

“Sebagiannya sudah jalan,” kata Bahlil di Senayan, Kamis (9/10/2025).

Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut sampai saat ini sudah ada 10 sampai 15 perusahaan yang sudah membayar jaminan reklamasi pasca tambang.

Baca Juga: Kementerian ESDM Implementasi B50 Paling Cepat Paruh Kedua 2026

“Belum banyak, tapi mungkin sekitar 10-15 (perusahaan) gitu lah,” ujarnya.

Adapun, Kementerian ESDM memberikan sanksi penghentian sementara pengoperasian 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.

Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Surat ini diteken pada tanggal 18 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno

Dalam surat tersebut, meski 190 perusahaan dihentikan sementara pengoperasiannya diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan. 

Namun, ESDM meminta dengan segara kepada perusahaan tambang tersebut untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi. 

“Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” dikutip dari surat tersebut, Rabu (24/9/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.