Akurat

Tok! RKAB Pertambangan Kembali Berlaku 1 Tahun

Andi Syafriadi | 9 Oktober 2025, 07:50 WIB
 Tok! RKAB Pertambangan Kembali Berlaku 1 Tahun

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengubah persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun.

Perubahan tenggat waktu ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Dalam beleid tersebut, dikatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Pelanggan Shell Indonesia Gugat Menteri ESDM Rp500 Juta Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Dalam pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa penyusunan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi oleh pemegang IUP dan IUPK disampaikan per satu tahun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan RKAB paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya izin eksplorasi dan produksi kepada Menteri ESDM atau Gubernur.

Kemudian, untuk pengajuan RKAB untuk tahun berikutnya dilakukan paling cepat 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahun melalui sistem informasi RKAB.

Tak hanya itu, dalam Permen ini juga dijelaskan pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri ESDM atau Gubernur.

Laporan itu meliputi, pelaksanaan atas RKAB, kualitas air limbah pertambangan, statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya, serta statistik penyakit tenaga kerja.

Tidak pemegang IUP/IUPK eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian juga wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala.

Bedanya, mereka wajib melaporkan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga: ESDM Genjot Dedieselisasi di Timur Indonesia untuk Tekan Harga Listrik

Adapun, dalam beleid ini juga dijelaskan pemegang RKAB untuk 2025 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Permen ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2025.

Namun, RKAB 2026 dan RKAB untuk 2027 yang telah disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Permen ini, wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Permen ini.

Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM pada tanggal 30 September 2025 dan diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.