PalmCo Tegaskan Bukan Pemegang HGU Cot Girek, Peran Hanya Sebagai Operator

AKURAT.CO Polemik lahan di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, kembali memanas setelah aksi unjuk rasa yang digelar warga dan mahasiswa dalam beberapa hari terakhir menuntut kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.
Massa menyoroti keberadaan kebun yang dikelola PTPN IV PalmCo, namun perusahaan menegaskan bahwa pihaknya bukan pemegang hak hukum atas lahan yang dipermasalahkan.
Manajer Kebun Cot Girek PTPN IV PalmCo, M. Yusuf, menjelaskan bahwa legalitas dan pengelolaan dokumen HGU Cot Girek berada di bawah kewenangan PTPN I SupportingCo, bukan PTPN IV PalmCo.
Baca Juga: PTPN IV PalmCo Dukung Rehabilitasi Orangutan, Wujudkan Sawit Bersahabat dengan Alam
PalmCo, kata dia, hanya menjalankan fungsi operasional kebun melalui kerja sama dengan PTPN I berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara kedua entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Namun penting untuk diluruskan, PTPN IV PalmCo bukan pemegang hak atas HGU di Cot Girek. Legalitas sepenuhnya berada di bawah PTPN I SupportingCo sebagai pemegang alas hak,” ujar Yusuf di Aceh Utara, Selasa (7/10/2025).
Meskipun demikian, Yusuf menegaskan bahwa PalmCo tidak akan lepas tangan terhadap situasi yang terjadi di sekitar wilayah operasionalnya.
Dirinya menuturkan bahwa PalmCo tetap berkomitmen untuk menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak yang berwenang, guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. PalmCo siap memfasilitasi ruang dialog dengan masyarakat, pemerintah daerah, maupun dengan PTPN I, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai,” tambahnya.
Baca Juga: PTPN IV PalmCo Sabet Penghargaan di Ajang Planters Innovation Competition 2025
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan warga Cot Girek melakukan aksi menuntut kejelasan batas lahan HGU yang dinilai beririsan dengan tanah garapan warga.
Sebagian tuntutan tersebut diarahkan kepada PTPN IV PalmCo sebagai pihak yang aktif mengelola kebun di lapangan.
Namun, Yusuf menjelaskan bahwa dalam struktur PTPN Group, terdapat pembagian fungsi yang jelas antara SupportingCo dan PalmCo.
SupportingCo bertanggung jawab terhadap aset, legalitas, dan administrasi lahan, sementara PalmCo fokus pada kegiatan produksi dan operasional perkebunan.
“Adanya pembagian fungsi ini justru bertujuan memperjelas struktur tanggung jawab. Karena itu, jika ada persoalan terkait dokumen hukum lahan, sudah seharusnya diarahkan kepada pemegang hak yang sah, yakni PTPN I SupportingCo,” jelasnya.
Dari sisi lain, PalmCo tetap berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Yusuf menyebut, perusahaan memahami bahwa keberlanjutan usaha tidak hanya bergantung pada produksi, tetapi juga pada harmoni sosial di lingkungan operasional.
“Kami percaya bahwa perusahaan dan masyarakat adalah mitra. Kami ingin membangun solusi yang adil dan berkelanjutan, bukan memperuncing konflik,” ujar Yusuf.
Hingga kini, belum ada forum resmi yang mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, PTPN I, dan PTPN IV untuk membahas tuntutan warga secara bersama.
PalmCo berharap adanya fasilitasi dari otoritas terkait agar dialog bisa segera dilakukan dan kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.
Kasus di Cot Girek menjadi pengingat pentingnya pemahaman terhadap struktur kelembagaan pengelolaan lahan negara di bawah holding BUMN perkebunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










